rss

Minggu, 22 Desember 2013

YURIDIKSI CYBERCRIME


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latarbelakang
Teknologi informasi saat ini sudah bersifat global, terutama dengan digunakannya internet. Globalisasi yang timbul sudah menyatu dengan berbagai aspek kehidupan, baik di bidang sosial, iptek, kebudayaan, ekonomi dan nilai-nilai budaya lain. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kenyamanan dan kecepatan. Contoh sederhana, dengan dipergunakan internet sebagai sarana pendukung dalam pemesanan/reservasi tiket (pesawat terbang, kereta api), hotel, pembayaran tagihan telepon, listrik, telah membuat konsumen semakinnyaman dan aman dalam menjalankan aktivitasnya. Kecepatan melakukan transaksi perbankan melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian danpenjualan suatu barang serta menggunakan e-library dan e-learning untuk mencari referensi atau informasi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara online karena dijembatani oleh teknologi internet baik melalui komputer atau pun hand phone. Pemanfaatan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada.
Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme kini melalui media internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara on line oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap yang sangat kecil dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara [1].
Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi banyak mempengaruhi berbagai jenis kejahatan yang ada, dan dimungkinkan muncul jenis kejahatan baru seiring dengan perkembangan yang timbul. Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. Tindak pidana teknologi informasi muncul bersamaan dengan lahirnya revolusi teknologi informasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Ronni R.Nitibaskara bahwa:[2]  ”Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial berupa kejahatan (crime) akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter tersebut.”
Berbagai jenis kejahatan yang dilakukan oleh manusia dengan menggunakan berbagai alat, termasuk dengan menggunakan kemajuan di bidang teknologi informasi, baik melalui internet maupun pesawat selular (handphone). Internet merupakan suatu dunia maya, dengan kata lain dunia tanpa batas (borderless). Melalui internet dapat menjelajah berbagai situs yang ada, melewati batas suatu negara.
Apabila kita berbicara tentang batas suatu negara, hal tersebut langsung berhubungan dengan yurisdiksi negara tersebut, yaitu mengenai kewenangan suatu negara untuk menegakkan hukum diwilayahnya. Oleh karena itu dalam penyelesaian kasus kejahatan siber, ada berbagai kendala yang sering kali ditemui oleh penegak hukum suatau negara untuk menindak pelaku kejahatan yang berada di wilayah yurisdiksi negara lain. Karena perlu adanya penjelasan mengenai pelakasanaan penegakan hukum kasus cyber crime ini.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.     Apakah yang dimaksud dengan Cyber Crime?
2.     Bagaimanakah Penyelesaian Pertentangan Yurisdiksi dalam Kasus Cyber Crime?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain :
1.               Menjelaskan tentang pengertian Cyber Crime.
2.               Menjelaskan tentang penyelesaian pertentangan Yurisdiksi dalam Kasus Cyber Crime.
1.4 Manfaat Penulisan
 Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ini, antara lain :
1.               Dapat memberikan penjelasan tentang pengertian Cyber Crime.
2.               Dapat memberikan penjelasan tentang penyelesaian Yurisdiksi dalam Kasus Cyber Crime.

BAB 2
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital [3].
Sedangkan menurut Peter, Cyber crime adalah “The easy definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system.” [4] Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.[5]

2.2 Pengertian Yurisdiksi
Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi, [6] persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction over each other) [7], dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum „par in parem non habet imperium”.[8]  Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya.[9]
Kata “yurisdiksi” sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti:
a.     Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
b.     Hak menurut hukum.
c.      Kekuasaan menurut hukum.
d.     Kewenanagan menurut hukum.
Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”. Di dalamnya tercakup “hak”, “kekuasaan”, dan “kewenangan”. Yang paling penting adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum, bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan. 
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi Negara dengan menyatakan sebagai berikut : “Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”.[10]  Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, yang termasuk dalam unsur-unsur yurisdiksi negara adalah :
a.     Hak, kekuasaan, dan kewenangan.
b.     Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
c.      Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
d.     Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern).
e.      Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).
          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu: [11]
1.     Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
2.     Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). [12] Yurisdiksi menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara tersebut.
2.3 Pengertian Internet
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan global yang menghubungkan komputer yang satu dengan lainnya diseluruh dunia. Dengan Internet, komputer dapat saling terhubung untuk berkomunikasi, berbagi dan memperoleh informasi.  Dengan begitu maraknya informasi dan kegiatan di Internet, menjadikan Internet seakan-akan sebagai dunia tersendiri yang tanpa batas. Dunia didalam Internet disebut juga dengan dunia maya (cyberspace). internet (dengan huruf  “i” bukan kapital) sebenarnya adalah suatu sistem global jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar internet protokol (TCP/IP). Rangkaian internet yang terbesar disebut Internet (dengan huruf “i” kapital). Jadi internet adalah sebuah sistem dan Internet merupakan nama dari salah satu sistem terbesarnya.
Informasi dalam Internet umumnya disebarkan melalui suatu halaman website yang dibuat dengan format bahasa pemrograman HTML (Hypertext Markup Languange). Untuk dapat menampilkan halaman website diperlukan suatu perangkat lunak aplikasi yang disebut dengan browser. Mozilla Firefox, Opera, Google Chrome, Safari dan Internet Explorer merupakan contoh dari browser. Halaman utama suatu website disebut dengan homepage. Dari halaman utama kita dapat membuka berbagai macam informasi melalui tombol yang disebut dengan link. Link dapat menghubungkan kita dengan halaman atau website lainnya, sehingga informasi yang dapat kita peroleh menjadi kaya. Layanan berupa situs yang digunakan dalam memudahkan pencarian informasi disebut dengan Web Search Engine. Contoh dari web search engine adalah Google, Yahoo, dan Bing. Dengan web search engine kita cukup menuliskan kata kunci dari informasi yang akan kita cari, dan dalam hitungan detik informasi tersebut dapat ditemukan. Misalnya dalam mencari informasi tentang artis favorit, kita tinggal mengetik nama artis tersebut sebagai kata kunci di web search engine.
Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Internet telah mengubah cara pandang dan hidup manusia. Berbagai bidang kehidupan bisa dilakukan secara elektronik. Kini orang dengan mudah dapat membeli barang-barang yang diinginkan hanya dengan membuka komputer dimanapun dia berada dan melakukan transaksi secara online. Dari hal tersebut munculah istilah E-commerce (electronic commerce) yang dapat berarti perdagangan lewat dunia maya. Ada pula E-government (electronic government) yang berarti interaksi digital antara pemerintahan dan masyarakat. Dengan adanya e-government memungkinkan transparansi di bidang pemerintahan sehingga informasi tentang pemerintahan dapat diketahui oleh masyarakat, tentunya hal ini akan meningkatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu proses birokrasi yang rumit dapat dihapuskan sehingga lebih memudahkan pelayanan pemerintah bagi masyarakat. Terdapat pula istilah-istilah “E” yang lain dalam berbagai sektor kehidupan, seperti E-Bussiness, E-education dan lain sebagainya.[13]
                                                             BAB 3
METODE PENULISAN

3.1  Teknik Penulisan
Teknik penulisan yang digunakan dalam skripsi minor ini adalah penulisan yang bertumpu kepada studi kepustakaan. Menurut bentuknya, penulisan ini adalah penulisan prespkriptif, menurut tujuannya adalah pembahasan substantif share, sedangkan menurut penerapannya adalah penulisan berfokus masalah, dan menurut ilmu yang dipergunakan adalah penelitian muonodisipliner.
3.2  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi minor ini disusun sebagai berikut :
Bab I       : Pendahuluan yang menyajikan latar belakang masalah, rumusan  masalah, serta tujuan dan manfaat penulisan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ilmiah ini.
Bab II        : Tinjauan pustaka yang menyajikan pengertian dasar yang diperoleh dari literatur-literatur yang telah dikumpulkan.
Bab III    : Metode penulisan disajikan dengan menggunakan teknik penulisan, sistematika penulisan, pengumpulan dan pengolahan data.
Bab IV      : Pembahasan yang berisi analisis permasalahan berdasarkan rumusan masalah yang diuraikan secara runtut.
Bab V       : Penutup berisi kesimpulan dan saran sebagaimana akhir penulisan yang diselaraskan dengan kerangka pemikiran sebelumnya.
3.3   Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang digunakan oleh penulis dibagi menjadi dua jenis yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Data Primer adalah data-data faktual yang diambil secara langsung oleh penulis dari berbagai pihak terkait dengan tema yang diangkat oleh penulis. Sedangkan Data Sekunder adalah data yang diambil dari beberapa referensi baik berupa artikel, karya ilmiah, buku dan sebagainya, yang merupakan sumber tambahan sebagai pelengkap ataupun penguat Data Primer.

3.4   Teknik Pengumpulan Data
Penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan, buku-buku, jurnal ilmiah literature research, media massa serta situs internet yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Data diolah dengan teknik content analisis untuk menghasilkan kesimpulan.

3.5   Analisis Data
Data-data yang telah dikumpulkan oleh penulis kemudian dianalisa dari berbagai segi. Penganalisaan data dilakukan berdasarkan sinkronisasi data dengan tema yang diangkat oleh penulis, keobyektifan data, kefaktualan data,  kesesuaian data yang diambil dari berbagai sumber dan sebagainya. Tujuan penganalisaan data ini adalah agar data yang kemudian dimasukkan dalam karya tulis  ini memiliki landasan yang cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan oleh penulis.
BAB 4
PEMBAHASAN

4.1 Pemahaman Cyber Crime Sebagai Kejahatan
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni “cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace”, yang berasal dari kata “cybernetics” dan “space” Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer [14]. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:
Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication [15].
Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital  [16].
Sedangkan menurut Peter, Cyber crime adalah “The easy definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system [17].”
Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime, yaitu cyber crime dan computer related crime[18]. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut computer related crime. Lengkapnya sebagai berikut:
1.      Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed byh them.
2.     Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act adalah “an electronic, magnetic, optical, electrochemical or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or typewriter or typesetter, a portable handheld calculator, or other similar device”.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. Sedangkan “crime” berarti “kejahatan”. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
1.     Perbuatan yang anti social
2.     Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3.     Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, “cybercrime” dapat diartikan sebagai “kejahatan siber”. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan “cyber law”, yang padanan katanya “hukum siber”. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet [19].
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
4.2 Jenis-jenis Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
4.2.1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfugsinya situs ini beberapa waktu lamanya [20].
4.2.2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
4.2.3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4.2.4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
4.2.5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4.2.6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
4.2.7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
4.3 Pengaturan Tentang Cyber Crime Dalam Sistem Hukum di Indonesia
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai cyber crime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki.
Sebagai langkah preventif terhadap segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang komputer khususnya cyber, sedapat mungkin dikembalikan pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan peraturan di luar KUHP. Pengintegrasian dalam peraturan yang sudah ada berarti melakukan suatu penghematan dan mencegah timbulnya over criminalization [21], tanpa mengubah asas-asas yang berlaku dan tidak menimbulkan akibat-akibat sampingan yang dapat mengganggu perkembangan teknologi informasi.
Ada beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cyber crime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarananya.
4.3.1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap Pasal-Pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-Pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus Pasal-Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain [22]:
a.     Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
b.     Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
c.      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
d.     Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e- mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e- mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
e.      Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f.       Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
g.     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet, misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
h.     Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
i.       Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
4.3.2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut [23].
Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun [24]. Program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp 20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
4.3.3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999:  “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”
Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a.     Akses ke jaringan telekomunikasi
b.     Akses ke jasa telekomunikasi
c.      Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU [25], maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
4.3.4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD-ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
4.3.5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Sesuai  dengan Pasal 2 Undang-undang No.15 Tahun 2002, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika,  psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/ senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika,  psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/ senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan [26]. Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius terhadap  stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multi-dimensi dan bersifat transnasional yang seringkali melibatkan jumlah uang yang cukup besar.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu.
4.3.6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
4.3.7. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
a.     Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas:
Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
b.     Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
1)    Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2)    Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3)    Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
4)    Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
5)    Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang buktiyang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau dirangkumkan adalah sebagai berikut:
a.     Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b.     Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d.     Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yakni sebagai berikut:
1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4)    etiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
5)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
6)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
7)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
8)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
9)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hokum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersep diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10)           Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Oranglain atau milik publik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
11)           Terhadap perbuatan yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
12)           Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; ,Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
13)           Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
14)           Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
4.4 Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
Permasalahan yang ditimbulkan akibat perkembangan teknologi komputer dan informasi, menunjukkan perlu adanya upaya yang menyeluruh untuk menanggulangi cybercrime. Kesadaran dari para pengguna jasa internet terhadap cyber ethics juga akan turut membantu. Selain itu, kerjasama antara negara-negara pengguna jasa internet juga membantu menanggulangi paling tidak mengurangi kejahatan internet yang melintasi batas-batas negara.
Pada dasarnya interaksi internet bersifat bebas (dengan adanya civil cyberliberty) dan pribadi (privacy). Prinsip-prinsip dasar yang diakui umum dari aktivitas elektronik melalui internet adalah transparansi, yaitu adanya keterbukaan dan kejelasan dalam setiap interaksi internet, kehandalan dengan informasi yang dapat dipercaya serta kebebasan dimana para pelaku bisnis, konsumen ataupun pribadi dapat secara bebas mengakses atau berinteraksi tanpa adanya hambatan, kesulitan ataupun tekanan dalam bentuk apapun. Namun demikian, kebebasan cyber dalam aktivitas internet itu haruslah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kepentingan umum atau konsumen, melanggar hak pribadi orang lain, mengganggu keamanan nasional, mengancam integritas bangsa serta melanggar nilai dan norma kesusilaan dan moralitas. Cyberliberty dalam internet dapat dipakai sebagai media yang efektif untuk melancarkan ancaman internet (cyberthreat). Cyberliberty juga memudahkan orang melakukan kejahatan yang merusak moralitas, nilai dan norma seperti perjudian, prostitusi maupun pornografi.
Telah banyak contoh bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya, seperti kasus-kasus mafia cyber yang merebak pertengahan tahum 2004 di Amerika Serikat. Lalu di Indonesia sendiri pernah mengalami, ketika sistem jaringan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004 disusupi oleh para hacker. Hal ini tentu saja mencemaskan karena ketika dunia semakin tergantung kepada teknologi dan manajemen berbasis pada informasi, ternyata kemajuan dalam penanggulangan kejahatan berbasis teknologi ini dapat dikatakan berjalan perlahan. Penanggulangan cybercrime oleh nagara-negara secara bersama sangatlah penting dilakukan, terutama kerjasama internasional yang menyelenggarakan pengawasan dan pengontrolan cybercrime. Sesungguhnya cybercrime sangat mengganggu terutama bagi negara-negara maju yang kebanyakan sistem administrasinya menggunakan sistem internet.
Pada 23 November 2001 di Budapest, Hongaria, 30 negara sepakat untuk menandatangani Convention on Cybercrime, merupakan kerjasama multilateral yang diadakan guna menanggulangi penyebaran aktivitas kriminal melalui internet dan jaringan komputer lainnya. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat menggugah masyarakat internasional untuk ikut berpartisipasi dalam penanggulangan kejahatan berteknologi tinggi. Akan tetapi upaya penanggulangan cybercrime ini menemukan masalah dalam perihal yurisdiksi. Pengertian yurisdiksi sendiri adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital dan sentral yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan atau kewajiban hukum.
Dalam kegiatan cyberspace, Darrel Menthe menyatakan yurisdiksi di cyberspace membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas yang berakar dari hukum internasional. Hanya melalui prinsip-prinsip yurisdiksi dalam hukum internasional, negara-negara dapat dihimbau untuk mengadopsi pemecahan yang sama terhadap pertanyaan mengenai yurisdiksi internet. Pendapat Menthe ini dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional dalam kegiatan cyberspace oleh setiap negara, maka akan mudah bagi negara-negara untuk mengadakan kerjasama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan pidana untuk menanggulangi cybercrime.
Pada dasarnya, teknologi internet merupakan sesuatu yang bersifat netral, dalam artian bahwa teknologi tersebut tidak bersifat baik ataupun jahat. Akan tetapi dengan keluasan fungsi dan kecanggihan teknologi informasi yang terkandung di dalamnya ditambah semakin merebaknya globalisasi dalam kehidupan mendorong para pelaku kejahatan untuk menggunakan internet sebagai sarananya.
Cybercrime pada saatnya akan menjadi bentuk kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan individu, masyarakat dan negara serta tatanan kehidupan global. Kegiatan-kegiatan kenegaraan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat dalam dunia maya. Karena pelaku-pelaku cybercrime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Pada sisi lain, kemampuan aparat untuk menanganinya sungguh jauh kualitasnya di bawah para pelaku kejahatan tersebut.
Mengingat bahwa cybercrime tidak mengenal batas-batas negara maka dalam upaya penanggulangannya memerlukan suatu koordinasi dan kerjasama antarnegara. Cybercrime memperlihatkan salah satu kondisi yang kompleks dan penting untuk diadakannya suatu kerjasama internasional. Secara hukum hal tersebut telah mengalami kemajuan sebab di Budapest, Hongaria, 30 negara telah sepakat untuk menandatangani Convention on Cybercrime, yang merupakan kerjasama internasional untuk penanggulangan penyebaran aktivitas kriminal melalui internet dan jaringan komputer lainnya. Meski demikian efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya masih perlu dicari format yang tepat, karena seperti kasus-kasus sebelumnya banyak konvensi internasional yang terbentur dalam pelaksanaannya. Salah satu unsur yang akan menjadi tantangan dalam menerapkan suatu konvensi adalah perbedaan persepsi terhadap masalah yang bermuara dari perbedaan kepentingan dan pengalaman. Apalagi di dalam cybercrime ketiadaan batas dalam menanggulanginya merupakan hal baru dalam sejarah penegakan hukum. Dengan kata lain, masalah kejahatan di dunia maya tetap akan menyita waktu banyak pihak untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat dikarenakan dampak buruknya telah menyebar secara luas ke berbagai lapisan.
Walaupun nampaknya belum ada suatu bentuk kerjasama internasional yang benar-benar efektif menghilangkan perilaku kejahatan dalam dunia maya, tetapi konfrensi di Budapest telah menjadi landasan penting bagi adanya kerjasamakerjasama lanjutan berkaitan dengan isu yang sama. Setidaknya, merebaknya fenomena praktik kejahatan di dunia maya telah menyadarkan banyak pihak akan arti pentingnya peningkatan kemampuan berkaitan dengan penguasaan teknologi komputer agar pandangan bahwa pelaku kejahatan selangkah lebih maju dari kita bisa ditumbangkan. Ketika masalah praktik kejahatan dalam dunia maya telah menjadi isu politik, maka peluang ke arah kerjasama menjadi lebih terbuka dan memiliki arti yang signifikan untuk diselesaikan.
Indonesia telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif dalam penanggulangan masalah pembajakan dan perompakan di laut, meskipun masih menemui berbagai kendala. Dibidang pembenahan pengaturan hukumnya, telah pula disusun naskah konsep KUHP tahun 2000, yang dimaksudkan untuk menggantikan pengaturan dalam KUHP yang sekarang ini masih berlaku. Dalam kenyataannya naskah konsep KUHP yang dimaksudkan untuk mengatur masalah pembajakan dan perompakan di laut, belum menampung perkembangan-perkembangan pengaturan secara internasional sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Cyber Crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.
Sementara itu, menurut Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional publik yang saat ini mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan wasantara (convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara.
Negara-negara yang tergantung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di Kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime yang kemudian di masukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 negara termasukdiratifikasi oleh 3 negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari pembentukan konvensi ini antara lain sebagai berikut :
1.     Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan mayantara dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam suatu negara serta pengembangan teknologi informasi.
2.     Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahnaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian, perlu adanya kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dicapai, dipercaya dan cepat.
3.     Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan konvenan PBB 1996 tentang hak politik dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasasn berpendapat seperti hal berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyabarkan informasi dan pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan may antara, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi. Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990 tentang The Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Havana mengajukan bebrapa kebijakan dalam upaya menaggulangi cyber crime, antara lain sebagai berikut :
1.     Menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah di antaranya :
2.     Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
3.     Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
4.     Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
5.     Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
6.     Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
7.     Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
8.     Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggualngan Cyber Crime.
9.     Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committe on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a)     Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi Cyber Crime di tingkat nasional, regional dan internasional.
b)    Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.
c)     Mempertimbangkan Cyber Crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Upaya internasional dalam penanggulangan cyber crime, juga telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya yaitu workshop on crime related to computer networks yang diorganisasi oleh UNAFEI selama Kongres PBB X tahun 2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya ini adalah sebagai berikut :
1.     Computer Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2.     Diperlukan hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3.     Harus ada kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4.     Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5.     PBB harus mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
Demikianlah beberapa upaya hukum internasional yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Cyber Crime. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan mayantara dilaksanakan oleh masyarakat internasional oleh karena kejahatan ini adalah merupakan salah satu kejahatan baru yang beraspek internasional dan global. Upaya hukum saat ini tidak hanya terbatas pada perangkat model law, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum.(law inforcement)
4.5 Permasalahan Yurisdiksi dalam Penyelesaian Kasus Cybercrime
Kemajuan teknologi informasi yang cepat selalu menimbulkan suatu permasalahan terutama di bidang hukum pidana, sementara di satu sisi hokum seringkali tertinggal jauh di banding dengan kemajuan teknologi. Komunitas (community) sosial yang ada dan telah terbentuk serta berjalan dengan adanya perkembangan teknologi informasi juga akan mengalami perubahan di berbagai aspek. Dengan menggunakan internet muncul pula komunitas masyarakat yang berbeda dengan yang sudah ada selama ini, komunitas masyarakat internet dapat pula disebut sebagai “cybercommunity”. Untuk pembahasan mengenai cybercommunity , dapat  dilihat artikel Juliet M. Oberding , yang membahas cybercommunity untuk lebih memahami jurisdiksi di internet, sebagai berikut : [27]
Can the Internet be defined as a community ? A community has been defined as :
“…a set of persons involved in stable patterns of communication. Communities vary widely in the range of their interactions, the capacity of their networks, and the links between information and material exchanges” (Mandelbaum,1982).
Communities are also distinguished by lively interaction and engagement on issues of mutual concerns and the well-being of communities contributes to the wellbeing of the commonwealth (Schuler,1994). Such communities have their share of the ills of society: jealously, gossip and anger (Rheingold, 1993). Communities also create and enforce shared norms and values. Network communities can be caring groups in which members share personal triumphs and tragedies.
Proffessor Henry Perritt (1993) noted that :
“ An important part of the definition of a community is the method through which it expresses obligation and enforces compliance. Rights and responsibilities are defined by customs as well as by formal law. Quaker meetings, corporations and municipalities have distinctly different arrangements for making rules, determining instances of noncompliance and imposing punishment.”
Memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi , dapat dikatakan internet adalah suatu sistem jaringan yang terdiri dari berbagai macam komunitas, sehingga peserta atau anggota komunitas dapat membuat dan mendefinisikan hukum yang tepat untuk komunitas mereka (we assert that the Internet is clearly a networked system of many communities. Within individual cybercommunities, participants can create and define law applicable to their community).
Komunitas masyarakat internet yang tanpa batas (borderless) menimbulkan masalah dalam hal jurisdiksi. Sebagaimana dikemukakan oleh Masaki Hamano :
The term “cyber-jurisdiction “ is often used to refer to the system operators or users power to establish rules and enforce them in a community set up in cyberspace , or virtual space in the virtual world which is perceived as a place on the Internet and is independet from government regulations.”
Masaki Hamano menggunakan 3 jenis yurisdiksi tradisional, untuk menganalisa permasalahan dalam cyber jurisdiction.
1)    Yurisdiksi legislatif  (Jurisdiction to prescribe)
Yurisdiksi legislatif adalah wewenang negara untuk membuat hukum sesuai dengan masyarakat dan keadaan yang ada . Dalam keterkaitannya dengan internet, muncul pertanyaan ialah negara mana yang berwenang terhadap kegiatan atau orang di dunia cyber?. Menimbulkan suatu permasalahan yaitu “choice of law”.
2)    Yurisdiksi untuk mengadili ( Jurisdiciton to adjudicate)
Yurisdiksi untuk mengadili didefinisikan sebagai wewenang negara terhadap seseorang untuk melakukan proses pemeriksaan pengadilan , dalam masalah kriminal. Pada yurisdiksi ini, masalah yang muncul adalah “choice of forum”.
3)    Yurisdiksi untuk melaksanakan  (Jurisdiction to enforce) Yurisdiksi untuk melaksanakan berhubungan dengan wewenang suatu negara untuk melakukan penghukuman terhadap terdakwa sesuai hukum yang berlaku, baik melalui pengadilan atau melalui tindakan non-hukum lainnya (sanksi administratif).
Ketiga macam jurisdiksi yang dikemukakan di atas, dapat diterapkan dalam bidang penegakan hukum pidana sehingga menjadi sebagai berikut jurisdiksi legislatif adalah kewenangan pembuatan hukum substantif atau dapat juga disebut jurisdiksi formulatif; jurisdiksi judisial merupakan kewenangan mengadili atau menerapkan hukum, dapat pula disebut sebagai jurisdiksi aplikatif atau jurisdiksi judisial; jurisdiksi eksekutif adalah kewenangan melaksanakan kepatuhan hokum yang dibuat, dapat pula disebut jurisdiksi eksekutif.[28]
Masaki Hamano membedakan pengertian “cyberjurisdiction” dari sudutpandang dunia cyber/virtual dan dari sudut hukum. Dari sudut dunia virtual, “cyberjurisdiction” sering diartikan  sebagai “kekuasaan sistem operator dan para pengguna (users) untuk menetapkan aturan dan melaksanakannya pada masyarakat di ruang cyber/virtual. Dari sudut hukum, “cyberjurisdiction” atau “jurisdiction in cyber-space” adalah kekuasaan fisik pemerintah dan kewenangan mengadili terhadap pengguna internet atau terhadap aktivitas mereka di ruang cyber(physical government’s power and court’s authority over Netusers or their activity in cyberspace). [29]
Darrel Menthe dalam “Jurisdiction In Cyberspace: A Theory of International Spaces” menyebutkan suatu wilayah teritorial yang menggunakan hukuminternasional dan disebutnya “international space” ( ruang internasional); saat ini ada tiga macam ruang internasional yaitu :  Antartica, angkasa luar, dan lautan luas.Dalam dunia cyber, jurisdiksi mengesampingkan masalah konsep untuk pengadilan domestik dan pengadilan asing yang serupa. Tidak seperti jurisdiksi tradisional yang melibatkan dua, atau tiga  jurisdiksi yang bertentangan satu sama lain., maka hukumyang dapat diterapkan terhadap homepage adalah hukum secara keseluruhan. [30]
Sama seperti Masaki Hamano, Darrel Menthe juga membedakan tiga jenisjurisdiksi yang diakui secara internasional, yaitu: jurisdiction to prescribe (jurisdiksilegislatif/jurisdiksi formulatif), jurisdiction to adjudicate (jurisdiksi aplikatif/ jurisdiksiyudikatif) , dan jurisdiction to enforce (jurisdiksi eksekutif).
Tentang masalah jurisdiksi di internet, Darrel Menthe mengemukakan suatu teori bahwa selama berinteraksi di dunia cyber ada dua hal utama yaitu memberikan informasi ke dalam dunia cyber dan mengambil informasi keluar dari dunia cyber.
Dalam hal ini ada dua peran yang berbeda secara nyata yaitu  the uploader yang memberi informasi ke dalam dunia cyber dan the downloader sebagai pengambil informasi di kemudian hari; dengan tidak memperhatikan identitas keduanya (baik the uploader maupun the downloader). Teori yang dikemukakan oleh Darrel Menthe ini disebut sebagai The Theory of the Uploader and the Downloader.
David R. Johnson dan David G.Post dalam artikel berjudul “And How Should the Internet Be Governed?” mengemukakan 4 model, yaitu : [31]
1.     Pelaksanaan kontrol dilakukan oleh badan-badan pengadilan yang saat ini ada (the existing judicial forums)
2.     Penguasa Nasional melakukan kesepakatan internasional mengenai “the governance of Cyberspace”.
3.     Pembentukan  suatu organisasi internasional baru (A New International Organization) yang secara khusus menangani masalah-masalah di dunia internet
4.     Pemerintah/pengaturan tersendiri (self-governance) oleh para pengguna internet.
Johnson dan Post berpendapat bahwa penerapan prinsip-prinsip tradisional dari “Due Process and personal jurisdiction” tidak sesuai dan mengacaukan apabila diterapkan pada cyberspace. Menurut Johnson dan Post, cyberspace harus diperlakukan sebagai suatu ruang yang terpisah dari dunia nyata dengan menerapkan hukum yang berbeda untuk cyberspace (cyberspace should be treated as a separate “space” from the “real  world” by applying distinct law to cyberspace). [32]
Menurut Christopher Doran , pandangan Johnson dan Post mengenai tidak dapat diterapkanya jurisdiksi personal terhadap para terdakwa internet, bukanlah pandangan yang menonjol/ berpengaruh. Masaki Hamano juga menyatakan bahwa ide Johnson dan Post tidak terwujud dalam kenyataan. Menurut Masaki Hamano, sekalipun banyak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan dunia cyber, namun pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat telah menerima pendekatan tradisional terjadap sengketa jurisdiksi cyberspace daripada membuat seperangkat peraturan baru yang lengkap mengenai cyberlaw. [33]
Hal yang senada juga dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief, bahwa sistem hukum dan jurisdiksi nasional/teritorial memang mempunyai keterbatasan karena tidaklah mudah menjangkau pelaku tindak pidana di ruang cyber yang tidak berbatas. Namun tidak berarti ruang cyber dibiarkan bebas tanpa hukum. Ruang cyber merupakan bagian atau perluasan dari “lingkungan” (“environment”) dan “lingkungan hidup” (“life environment”) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya; jadi merupakan suatu “kepentingan hukum” yang harus dilindungi. Oleh karena itu, jurisdiksi legislatif atau “jurisdiction to prescribe”, tetap dapat dan harus difungsikan untuk menanggulangi “cybercrime” yang merupakan dimensi baru dari ”environmental crime”. [34]
Henry Perrits berpendapat, bahwa masalah yurisdiksi berkaitan dengan kedaulatan negara (sovereignity), dan didukung pula oleh Joel P. Trachtman dengan penekanan pada masalah insititusi yang berkompeten. Latar belakang teori yang diajukan oleh Tracthman karena munculnya institusi ekonomi dan hukum, dan institusi ekonomi itu sendiri, yang kemudian hubungan antara keduanya adalah sebagai batas teknik produksi dan batas produksi secara struktural. [35]
Menurut Perrits, dunia mayantara (cyberspace) adalah sebagai wilayah kedaulatan yang dilindungi (sovereignity-preserving), selanjutnya oleh Trachtman dikatakan  sebagai kedaulatan untuk bertindak secara khusus (sovereignitydemeaning), sehingga dunia mayantara (cyberspace) sekarang ini menjadi perdebatan dalam kekuasaan suatu negara. Yurisdiksi yang sebenarnya dalam dunia mayantara akan menimbulkan  lebih banyak keadaan dengan efek/dampak dirasakan oleh banyak wilayah pada saat yang bersamaan.
Masalah yurisdiksi yang timbul lebih banyak sebagai yurisdiksi horisontal, artinya negara manakah yang berhak untuk memutuskan atau melaksanakan yurisidiksi di dunia mayantara (cyberspace); hal ini muncul karena sulitnya untuk menetapkan diwilayah mana dunia mayantara (cyberspace) dapat dikenai jurisdiksi.
           Trachtman mengajukan dua pandangan tentang masalah yurisdiksi, pertama bahwa masalah dunia mayantara tidak dapat ditempatkan dalam satu wilayah teritorial negara manapun  dengan asumsi bahwa wilayah territorial sebagai dasar yurisdiksi; pandangan kedua didasarkan pada keadaan mendasar tentang pemerintahan yang bersifat global (global government).
Pemerintahan global dapat digambarkan dalam tiga parameter, yaitu : [36]
1.     Peraturan untuk menempatkan yurisdiksi di antara negara/pemerintahan;
2.     Harmonisasi peraturan;
3.     Kemungkinan diadakannya organisasi sentral  yang diikutsertakan dalam pembuatan peraturan dan kegiatan penegakan hukum.
Kedua pandangan tersebut memiliki kelemahan, sebagaimana diungkapkan oleh Trachtman sendiri. Bahwasanya, baik pada pandangan pertama dan kedua apabila dikaji lebih dalam, jika terjadi kegagalan dapat menimbulkan anarki, bukan lagi pemerintahan global.
Parameter kedua yang diajukan oleh Trachtman, yaitu adanya harmonisasi peraturan , sama dengan pendapat Masaki Hamano dan Barda Nawawi Arief, hal sama juga ditegaskan dalam Convention on Cybercrime. Trachtman lebih menyetujui pendapat yang dikemukakan oleh Henry Perrits, dengan melihat kemungkinan diadakannya kerjasama antar negara untuk lebih memantapkan hukum dalam menentukan jurisdiksi yang berwenang; serta kurang setuju dengan pendapat Johnson dan Post yang menyebutkan bahwa semua wilayah cyberspace harus bebas dari batas kewenangan hukum suatu negara.
Pendapat Henry H.Perrit, Jr dalam “Jurisdiction and The Internet: Basic Anglo/American Perspectives” mengemukakan beberapa hal [37]. Perrits menyarankan dilakukan adaptasi terhadap beberapa konsep tradisional jurisdiksi yang mungkin tepat (appropriate).
Menghadapi masalah jurisdiksi di dunia  mayantara ini serta mem-perhatikan ketentuan dalam Convention on Cybercrime, Barda Nawawi Arief mengemukakan, digunakannya asas universal atau prinsip ubikuitas (the principle of ubiquity) untuk menanggulangi masalah kejahatan cyber. 
Prinsip ubikuitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa delik-delik yang dilakukan/ terjadi sebagian wilayah teritorial negara dan sebagian di luar territorial suatu negara, harus dapat dibawa ke dalam jurisdiksi setiap negara yang terkait. Prinsip ubikuitas ini pernah direkomendasikan dalam “International Meeting of Experts on The Use of Criminal Sanction in The Protection of Environment, Internationally, Domestic and Regionally di Portland, Oregon, Amerika Serikat, tanggal 19-23 Maret 1994. [38] Dalam pendapat beberapa sarjana sebagaimana telah disebut diatas, belum ada yang menyebut tentang perlunya dikaji ulang untuk menggunakan prinsip ubikuitas, apabila memang dipandang tepat.
Menghadapi masalah yurisdiksi di internet , ada pendapat yang menggunakan pendekatan “minimum contacts”, yang utamanya hal ini digunakan di Amerika Serikat. Penjelasannya sebagai berikut : [39]
These “minimum contacts” consist of physical presence, financial gain, stream of commerce, and designation of the forum by contract. This means that even nonresidents who are not physically present in the U.S. can be sued there as long as the person or entity has minimum contacts with the forum. In era of computer communication, simple action online may satisfy the minimum contacts analysis.
Ada pula “effects test” sebagaimana dijelaskan oleh The American Law Institute’s Restatement (Second) of Conflict of Law 37 (1971), sebagai berikut : [40]
“A State has power to exercise judicial jurisdiction over an individual who causes effects in the state by an act done elsewhere with respect to any cause of action arising from these effects unless the nature of the effects of the individual’s relationship to the state make the exersice of such jurisdiction unreasonable”
Dua pendekatan yang dikemukakan di atas, yaitu “minimum contacts” dan “effect test”, pada umumnya digunakan untuk menyelesaikan masalah kejahatan cyber dengan menggunakan sistem hukum di Amerika Serikat, yaitu Anglo Saxon serta dianutnya “Long-arm statute” sebagai wujud kewenangan Pemerintah Federal untuk menerapkan hukum pada negara bagian.
Masalah penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan di internet, memang membutuhkan analisa , pendekatan tersendiri, serta kemungkinan penggabungan beberapa teori mengenai yurisdiksi dan hal ini karena kekhususan yang ada pada komunitas internet itu sendiri, serta teknologi informasi yang mendukung keberadaannya.
Pada prinsipnya, tiga jenis yurisdiksi yang selama ini sudah dikenal tetap digunakan sebagai landasan untuk dikembangkan lebih jauh dan mendalam. Ketiga yurisdiksi tersebut yaitu :
1.     Yurisdiksi legislatif yaitu kewenangan membuat hukum (jurisdiction to prescribe);
2.     Yurisdiksi judisial yaitu kewenangan untuk mengadili (jurisdiction to adjudicate);
3.     Yurisdiksi pelaksanaan yaitu kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan (jurisdiction to enforce).
Baik Masaki Hamano, Henry H.Perritt tetap mengajukan tiga jenis yurisdiksi tersebut diatas untuk mendasari pemikiran dan pengembangan lebih lanjut dalam menanggulangi kejahatan cyber.
Alasan yang mendasari tetap digunakannya ketiga jenis yurisdiksi tersebut, karena : Dari berbagai kasus kejahatan internet, apabila pelaku dapat ditangkap oleh polisi, akan diterapkan hukum negara di mana si pelaku tertangkap. Artinya, digunakan hukum dari negara di mana ia melakukan tindak pidana tersebut, atau negara tempat ia melakukan penyebarluasan situs pornografi anak. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus tentang penangkapan pelaku tindak pidana pornografi anak di internet, antara lain : [41]
         Tanggal 22 April 2002, polisi di 9 negara di Eropa dan Amerika Serikat menangkap 25 orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana pornografi anak. Lima dari sembilan negara tersebut , yaitu: Inggris, Swedia, Switzerland, Jerman dan Denmark, empat negara lain tidak disebutkan. Hal ini berawal dari informasi kepolisian Swiss yang menemukan seorang laki-laki dengan memakai kaos yang bertanda suatu perusahaan di Denmark, tengah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Informasi ini diteruskan kepada kepolisian Denmark untuk dilakukan penyelidikan lebih cermat. Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Denmark terhadap sepasang suami istridi Ringkoebing, 250 mil sebelah barat Denmark. Polisi menemukan banyak foto anak perempuan , serta alamat dan daftar nama mereka yang juga melakukan hal yang sama dengan pasangan tersebut.Pasangan ini dituntut oleh hukum Denmark karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, dan ancaman pidana selama 8 tahun, apabila memang hal itu terbukti.
·         Tanggal 14 November 2001, polisi di 14 negara melakukan operasi besar-besaran dalam menghadapi pornografi anak. Di Jerman, 93 peralatan disita dan 2.200 orang dalam pemeriksaan dengan tuduhan memiliki dan menyebarluaskan pornografi anak, dalam penggerebekan ditemukan pula jaringan komputer, video dan berbagai dokumentasi sebagai barang bukti. Penggerebekan untuk hal yang senada dilakukan pula di Switzerland, Austria, Netherlands, Norwegia, Perancis, Belgia, Denmark,Luxemburg, Portugal, Irlandia, dan Amerika Serikat serta Canada.
·         Tanggal 9 November 2001, ditangkapnya seorang laki-laki oleh Polisi di East Rand, Afrika Selatan. Ia menyimpan banyak foto, buku, video dan segala sesuatu sepanjang tentang pornografi anak, bahkan juga film pornografi anak, yang kesemuanya disita oleh polisi untuk diperiksa lebih lanjut dan sebagai barang bukti. Tersangka masih dalam pemeriksaan dan akan diajukan ke pengadilan.
·         Pengadilan distrik Jerman menjatuhi pidana selama 2 tahun kepada seorang dokter di Berlin ,dengan tuduhan mendistribusikan situs pornografi anak di internet, sebanyak 9.500 foto yang dilakukan antara bulan April sampai dengan Juni 1997 . Dokter tersebut menyatakan bahwa hal tersebut di lakukannya murni dengan tujuan sosiologi (sosiological reasons).
Berbagai contoh kasus yang dikemukakan, menunjukkan bahwa dapat digunakannya 3 teori jurisdiksi tradisional, sebagaimana kita kenal selama ini. Dari kasus di atas, dapat dilihat hal-hal tertentu, sebagai berikut :
·         Terhadap para pelaku tindak pidana pornografi anak di internet, ditangkap dengan tuduhan yang hampir sama. Tuduhan yang dikenakan, antara lain: kekerasan seksual terhadap anak (sexually abused to children), memiliki dan penyebaran hal yang berbau pornografi anak.
·         Kepada mereka dikenakan ancaman pidana menurut negara tempat ia melakukan tindak pidana (locus delicti) dan waktu (tempos delicti).
·         Penangkapan, pemeriksaan, pengajuan dan penjatuhan pidana kepada para pelaku menggunakan hukum negara tempat ia di tangkap.
Berlakunya jurisdiksi legislatif (jurisdiction to prescribe), nampak jelas dengan ada dan berlakunya suatu undang-undang (Act) secara efektif. Negara di mana para pelaku tindak pidana ditangkap, sudah memiliki perundang-undangan di bidang Perlindungan Anak (Protection of Children Act 1978), Larangan untuk mempublikasikan hal yang bersifat porno (Obscene Publications Act 1959 and 1964), Criminal Code, Criminal Justice Act.
Disusunnya suatu kebijakan legislatif oleh suatu negara adalah merupakan bagian dari kebijakan kriminal sebagai bagian dari kebijakan sosial. Kebijakan legislatif dalam hal dilarangnya segala bentuk atau hal yang berhubungan dengan pornografi anak, mulai dari memiliki, mendistribusikan, menyimpan, menjual, karena didasarkan pada upaya perlindungan terhadap masyarakat .
Anak adalah bagian dari masyarakat yang juga memiliki hak (rights) untuk memperoleh perlindungan secara sah dari negara . Disusunnya kebijakan legislatif dalam bidang pornografi dan pornografi anak , yang kita lihat disusun pada tahun 1959, 1964 , 1978, menunjukkan pada luasnya cara pandang para penyusun kebijakan legislatif dalam mengkriminalisasikan tindakan tersebut.
Disusunnya undang-undang, selain menunjukkan cara pandang yang luas, juga bahwa hal tersebut sebenarnya sudah ada sejak dahulu, namun dengan cara penyebarluasan yang sederhana. Tidak memerlukan suatu jaringan (network), fiber optic atau sarana telekomunikasi modern seperti saat ini. Kebijakan legislatif yang dibuat ini benar-benar bersifat pencegahan umum (“general prevention”). Yurisdiksi judisial ditunjukkan dengan diajukannya para tersangka ke depan pengadilan, untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh.
Hal ini lebih mengarah pada hukum acara yang digunakan, meskipun demikian tetap merupakan bagian dari yurisdiksi yudisial suatu negara, dan sebagai bagian dari penegakan hukum. Yurisdiksi eksekutif sebagai alat untuk melaksanakan pidana yang telah diberikan kepada terpidana. Para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebaiknya didukung pula oleh sarana dan prasarana yang mendukung, melebihi kemajuan teknologi informasi yang digunakan oleh pelaku kejahatan cyber. Hal ini dapat dilihat dengan ditangkapnya para pelaku tindak pidana pornografi anak di internet, juga dengan menggunakan teknologi informasi yang sama atau bahkan lebih maju dari yang dimiliki para pelaku, selain juga didukung partisipasi masyarakat .
Pada uraian terdahulu telah disebut adanya “effect test” dan “minimum contact” yang banyak digunakan di Amerika Serikat. Apabila dikaji secara mendalam, rumusan pasal 25 RUU-PTI merupakan adaptasi dari “effect test”, yaitu dalam kalimat:”…yang melakukan perbuatan hukum yang akibatnya dirasakan di Indonesia”. Hal ini berarti bahwa efek dari perbuatan atau kejahatan cyber tersebut dirasakan di Indonesia, sehingga Indonesia dapat menerapkan ketentuan pidananya berdasar pasal 25 dan pasal 26 RUU - PTI. 
Menurut Soedarto, untuk menuntut seseorang di depan pengadilan perihal tindak pidana, maka harus pasti tentang waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Ketentuan tentang waktu diperlukan untuk menentukan apakah undang-undang yang bersangkutan dapat diterapkan terhadap tindak pidana itu, sedang ketentuan tentang tempat diperlukan untuk menetapkan apakah undang-undang pidana Indonesia dapat diperlakukan dan juga pengadilan mana yang berkompeten untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana tersebut (kompetensi relatif) [42] .
Untuk menetapkan locus delicti, ada 3 teori yaitu :
a.     Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmaniah) : tempat tindak pidana ditentukan oleh perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu. Untuk delik formil teori ini dapat digunakan dengan baik, akan tetapi untuk delik materiil dan ada kalanya juga untuk delik formilpun teori ini sulit diterapkan. Contoh kesulitan dalam delik formil ialah apabila ada orang di luar Indonesia dengan perantaraan surat kabarr Indonesia melakukan penghinaan.
b.     Teori instrumen (alat) : tempat terjadinya delik ialah tempat bekerjanya alat yang dipakai si pembuat. Alat ini bisa berupa benda atau orang, asalkan orang ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c.      Teori akibat : ukuran untuk locus delicti adalah tempat terjadinya akibat di dalam delik itu. Misalnya dalam penipuan, delik ini selesai apabila si korban menyerahkan barangnya; si pembuat dapat saja bertempat di daerah kekuasaan pengadilan lain.
                                                  BAB 5
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
A.   Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni “cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace”, yang berasal dari kata “cybernetics” dan “space” Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
B.    Karakteristik kejahatan siber adalah: Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
C.   Masaki Hamano menggunakan 3 jenis yurisdiksi tradisional, untuk menganalisa permasalahan dalam cyber jurisdiction.
1)    Yurisdiksi legislatif  (Jurisdiction to prescribe)
Yurisdiksi legislatif adalah wewenang negara untuk membuat hukum sesuai dengan masyarakat dan keadaan yang ada . Dalam keterkaitannya dengan internet, muncul pertanyaan ialah negara mana yang berwenang terhadap kegiatan atau orang di dunia cyber?. Menimbulkan suatu permasalahan yaitu “choice of law”.
2)    Yurisdiksi untuk mengadili ( Jurisdiciton to adjudicate)
Yurisdiksi untuk mengadili didefinisikan sebagai wewenang negara terhadap seseorang untuk melakukan proses pemeriksaan pengadilan , dalam masalah kriminal. Pada yurisdiksi ini, masalah yang muncul adalah “choice of forum”.
3)    Yurisdiksi untuk melaksanakan  (Jurisdiction to enforce)
Yurisdiksi untuk melaksanakan berhubungan dengan wewenang suatu negara untuk melakukan penghukuman terhadap terdakwa sesuai hukum yang berlaku, baik melalui pengadilan atau melalui tindakan non-hukum lainnya (sanksi administratif).
5.2 Saran
Dari berbagai upaya yang dilakukan, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.  


[1] Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia Oleh Polri, Makalah pada Seminar Nasional tentang “Penanganan Masalah Cybercrime di Indonesia dan PengembanganKebijakan Nasional yang Menyeluruh Terpadu”, diselenggarakan oleh Deplu,BI, dan DEPKOMINFO, Jakarta, 10Agustus 2006, hal 5.
[2] Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi, Peradaban, Jakarta,2001,hal.38.
[3] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005), hal.. 40.

[4]  Peter Stephenson, Investigating ComputerRelated Crime: A Hanbook For Corporate Investigators,  (London New York Washington D.C: CRC Press, 2000), hal. 56.
[5] Indra Safitri, “Tindak Pidana di Dunia Cyber” dalam Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investmen Market. Dapat dijumpai di Internet: http://business.fortunecity.com/buffett/842/art180199_tindakpidana.htm. Diakses pada tanggal 9 Mei 2012 Pukul 19.08 WITA.
[6] Mirza Satria Buana, Hukum  Internasional Teori dan Praktek, (Bandung : Penerbit Nusamedia, 2007), hal.56
[7] Ibid, hal.57.
[8] Huala Adolf, Op Cit, hal.183.
[9] Ibid, hal.184.
[10] Anthony Csabafi, The Concept of  State Jurisdiction in International Space Law, (The Hague, 1971), hal.45.
[11] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga,  (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal.1278.
[12] Huala Adolf, Op. Cit., hal.183.
[13] http://yogapw.wordpress.com/2012/04/08/pengertian-internet-interconnected-network/ diakses pada tanggal 9 Mei 2012 Pukul 19.27 WITA
[14] Memang  istilah ini pertama kali dipakai oleh William Gibson, tetapi dalam konteks internet, John Perry Barlow mengklaim sebagai penguna pertama. Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam percakapan antara John Perry Barlow dan Jeff Zaleski, Armehdi Mahzar dalam kata pengantar buku Jeff Zaleski, Spiritualitas Cyberspace, Bagaimana Teknologi Komputer Mempengaruhi Kehidupan Keberagaman Manusia, Mizan Bandung, 1999,  hal. 53.
[15] Bruce Sterling, The Hacker Crackdown, Law and Disorder on the Electronic Frontier, Massmarket Paperback, 1990, electronic version available at http://www.lysator.liu.se/etexts/hacker/
[16] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005), hal.. 40.
[17] Peter Stephenson, Investigating ComputerRelated Crime: A Hanbook For Corporate Investigators,  (London New York Washington D.C: CRC Press, 2000), hal. 56.
[18] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2007), hal.24

[19] Indra Safitri, “Tindak Pidana di Dunia Cyber” dalam Insider, Legal Journal From Indonesian Capital & Investmen Market. Dapat dijumpai di Internet: http://business.fortunecity. com/buffett/842/art180199_tindakpidana.htm. Diakses pada tanggal 9 Mei 2012 Pukul 20.27 WITA.

[20] (http://www.fbi.org)/. Diakses pada tanggal 9 Mei 2012 Pukul 21.03 WITA.
[21] Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994), hal. 13
[22] Bulletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Perkembangan Cyber crime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia oleh POLRI, Volume 4 No. 2, Agustus 2006
[23] Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
[24] Pasal 30 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.  
[25] www.kpu.go.id. Diakses pada tanggal 9 Mei 2012 Pukul 21.20 WITA.

[26] Pasal 2 ayat (1) huruf q Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
[27] Juliet M. Oberding, A Separate Jurisdiction For Cyberspace?, tersedia pada http://www.oberding.com/-juliet/resources.html
[28] Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Perbandingan Hukum, Materi Kuliah Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNDIP 2001,halaman 259
[29] Op.Cit, halaman 260

[30] Darrel Menthe, Jurisdiction In Cyberspace : A Theory of International Spaces, tersedia pada http://www.mttlr.org/vlogfour/menthe.html
[31] Barda Nawawi Arief, Op.Cit, halaman, 260

[32] Ibid, halaman 261.

[33] Ibid, halaman 262

[34] Ibid, halaman 263

[35] Joel P.Trachtman, Cyberspace, Soverignity, Jurisdiction and Modernism, tersedia pada Indiana Journal of Law, atau pada “cyberjurisdiction
[36] Joel P.Tracthman, Ibid.
[37] Henry H.Perrit, Jr, Jurisdiction and the Internet : Basic Anglo/America Perspective, tersedia pada http://www.kentlaw.edu/cyberlaw/

[38] Barda Nawawi Arief, (IV), halaman 267.
[39] John W.Yeargain & Zhu Jing, Jurisdiction in Cyberspace : Whose Law Controls?, tersedia pada “jurisdiction in Cyberspace”, Southeastern Lousiana University
[40] Betsy Rosenblatt, Principles of Jurisdiction
[41] International Developments Section of Regulation of Child Pornography on the Internet, compiled by Yaman Akdeniz,  http://www.cyber-rights.org/reports/child.htm.
[42] Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1991, halaman 36 –37.

0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa