Konsultasi Hukum Online
Sampaikan pertanyaan anda seputar hukum, melalui
email : jawara.banget@gmail.com
Line : adv.vajar
Twitter :@vajaragotax
Line : adv.vajar
Twitter :
Cukup dengan mencantumkan mencantumkan nama lengkap, email & nomor HP.
Jawaban / opini akan disampaikan kembali melalui advokat penjawab dan tidak dipungut biaya. Opini akan dipublikasikan melalui situs
http://jawara-agotax.blogspot.com/
Terimakasih atas kepercayaan yang anda berikan.
Terimakasih atas kepercayaan yang anda berikan.
1 komentar:
andy
04.06 (16 jam yang lalu)
ke saya
Pagi pak, nama saya andy, saya mempunyai masalah sepele, hanya masalah kredit HP, hp saya yg dalam masa kredit tiba2 rusak gak tahu kenapa, terus saya gak mungkin mau membayar angsurannya terus sehubungan HP tersebut udah rusak. Terus saya di ancam mau di laporkan ke pihak yang berwajib, dengan alasan perjanjiannya dalam konteks SEWA BELI. Pertanyaan saya, apakah masalah ini bisa di tarik ke ranah pidana?? Bukankah ini merupakan perdata?? Mohon masukannya pak, trima kasih.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
vajar jack
20.53 (5 menit yang lalu)
ke andyphang356
hal yang pertama adalah kasus bapa bukan kasus pidana karena disini bapa hanya berkontrak secara perdata seperti kredit motor,, dan apabila jika dalam konteks bapa tidak sanggup membayar maka yg disita sebagai jaminan adalah nilai nilai barang yang tertera dalam perjanjian,, menurut saya jika kalau memang bersikeras dituntut ke ranah pidana persilahkan saja karena nanti akan kasus akan batal dengan sendirinya, berikan saja hp yang rusak nya kepada penjual agar dia memperbaikinya sebagai garansi,, karena hak bapa sebagai konsumen juga harus terpenuhi
*mohon maaf kepada seluruh audiens apabila dalam membalas email masuk sedikit lama dikarenakan banyak yang berkonsultasi
Posting Komentar