rss

ADVERTISING

e-Ganesha GeS

backlink

About Me

Sabtu, 26 April 2014

Konsultasi Hukum GRATIS !!!!

Konsultasi Hukum Online

Sampaikan pertanyaan anda seputar hukum, melalui 
email    : jawara.banget@gmail.com
Line      : adv.vajar
Twitter : @vajaragotax
 
Cukup dengan mencantumkan mencantumkan nama lengkap, email & nomor HP.

Jawaban / opini akan disampaikan kembali melalui advokat penjawab dan tidak dipungut biaya. Opini akan dipublikasikan melalui situs 
http://jawara-agotax.blogspot.com/

Terimakasih atas kepercayaan yang anda berikan.

Senin, 10 Februari 2014

Undang Undang Keterbukaan Publik

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information

setelah sekian tahun penuh dengan pertentangan mengenai materi muatannya. Satu pihak yang mewakili penguasa informasi berkeinginan agar materi informasi publik harus sesedikit mungkin – menganut regim pembatasan – . Sementara dipihak lain publik – masyarakat – sebagai pihak yang berkepentingan atau berkeperluan dengan informasi menghendaki dapat memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya – regim kebebasan – . Semua dengan argumentasi adalah pasti mengatasnamakan kepentingannya.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:


Tujuan
1.      menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2.      mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.       meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4.      mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.       mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.       mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.       meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pengecualian
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
1.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
2.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
5.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7.      Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8.      Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
9.      memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
10.  informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Publik Klik dibawah ini
Download Button

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Keterbukaan_Informasi_Publik
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/660-analisis-yuridis-terhadap-pasal-52-uu-14-tahun-2008-ttg-keterbukaan-informasi-publik.html

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa