rss

Minggu, 22 Desember 2013

PROSTITUSI TERSELUBUNG DI TEMPAT KARAOKE YANG MENYEDIAKAN PEMANDU LAGU DI KOTA BANDUNG


Tempat Karaoke adalah suatu usaha komersial yang menyediakan fasilitas tarik suara yang mengandung unsur hiburan, rekreasi, dan penyediaan jasa lainya seperti makanan dan minuman. Dalam perkembangannya sejumlah tempat karaoke di Kota Bandung telah disalahgunakan keberadaannya oleh pengelola dan semua yang terkait didalamnya yang menjadikan tempat tersebut media prostitusi terselubung. Aturan terhadap perbuatan tersebut jelas dalam KUHP khususnya Pasal 296 dan 281 KUHP serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 tahun 2005.
Kejahatan kesusilaan yang terjadi di tempat Karaoke yang pada prakteknya terjadi prostitusi belum diatur khusus dalam suatu perundang-undangan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menerapkan sanksi di dalam KUHP. Kesulitan ini muncul tidak hanya secara teoritis tetapi juga dalam segi praktis, aparat penegak hukum kesulitan menentukan pasal dari KUHP yang hendak dipergunakan serta kepada  siapa hal tersebut dijatuhkan, apakah terhadap “germo/mami” atau terhadapt sipelaku ataukah terhadap pemilik tempat Karaoke yang bersangkutan, mengingat keberadaan tempat Karaoke yang menyediakan jasa Pemandu Lagu selalu termanage dengan baik oleh oknum tertentu. Hasil penelitian menjunjukan bahwa tempat karaoke di Kota Bandung yang menyediakan Pemandu Lagu seringkali menjadi ajang prostitusi, penerapan Pasal 296 dan 281 yang mengaturpun tidak efektif dan selalu terhambat dalam penegakannya, begitupun dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 juga tidak efektif jika pengelola terbukti melanggar hal tersebut. Kota Bandung juga menerima Pendapatan Asli Daerah yang cukup besar pertahun dari pajak tempat karaoke yang ada di Kota Bandung.

Kata Kunci : Prostitusi terselebung di tempat karaoke di bandung



PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Istilah Kesusilaan sudah tidak asing lagi dimata masyarakat khususnya bagi masyarakat perkotaan. Muncul juga berbagai penafsiran di masyarakat tentang istilah kesusilaan, hal ini mengakibatkan pro dan kontra terhadap istilah kesusilaan itu sendiri. hal itu diakibatkan karena fenomena yang menganggap bahwa adanya suatu perbedaan nilai yang dianggap janggal atau sulit diterima oleh masyarakat tertentu. [1])
Bagi masyarakat pedesaan, istilah kesusilaan tidak menjadi sorotan utama, karena sebagian besar masyarakatnya memandang moralitas sebagai etika serta adat istiadat adalah suatu yang harus dijunjung tinggi, tapi bagi masyarakat kota seperti Bandung, masalah kesusilaan itu sudah kompleks. Kesusilaan bukan hanya dipandang dari segi moralitas, etika dan adat istiadat saja, tetapi lebih luas lagi. Salah satu fenomena yang sangat mencolok adalah hadirnya tempat hiburan karaoke dengan jasa pemandu lagu atau yang disingkat dengan istilah “PL” yang berujung pada sex terselubung dan hamper tersebar di setiap sudut kota Bandung.
Perkembangannya tempat hiburan sebagian telah disalahgunakan oleh pengelola tempat hiburan menjadi menyedia jasa sex terselubung, dan data yang ditemukan, ternyata tempat karaoke yang hadir dengan jasa PL berujung pada prostitusi terselubung ini jumlahnya melebihi tempat porstitusi yang terang terangan seperti “Saritemtempat karaoke di Bandung jumlahnya banyak, tetapi yang tidak menyediakan Pemandu Lagu hanya 10-20 %, sisanya menyediakan jasa Pemandu Lagu. 
Maraknya pelayanan jasa PL di Tempat Karaoke di Kota Bandung sebagai akibat kompleksitas kebutuhan manusia, sementara lahan pekerjaan yang tersedia terbatas, mengakibatkan beberapa orang melakukan cara cara diatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam memandu lagu ada pula tarian striptis, penarinya adalah para pemandu lagu (PL). Para PL ini disediakan Sang Mamih di lokasi karaoke. Sang Mamih akan membawa para PL ke kamar tamu. Para PL yang kebanyakan wanita muda dan berpakaian seksi itu, berjajar di hadapan para tamu untuk dipilih. Untuk menemani para tamu, tiap PL dibayar Rp 70.000 per jamnya.[2] )
Larangan tentang pengadaan atau memudahkan pelayanan sex terselubung yang termasuk dalam suatu perbuatan cabul telah dilarang dalam Pasal 296 dan 281 KUHP yang berbunyi :
Pasal 296 KUHP berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja membuat sebagai mata pencaharian atau sebagai kebutuhan atau sebagai kebiasaan dilakukannya atau mempermudah perbuatan kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau dengan hukuman denda setinggi tinggi nya lima belas ribu rupiah.

Pasal 281 KUHP berbunyi :
Dihukum dengan Hukuman Penjara selama-lamanya dua tahun dan delapan bulan atau dengan denda setinggi tingginya empat ribu lima ratus rupiah :
1.    Barang siapa sengaja di depan umum merusak kesusilaan;
2.    Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri

Guna mengurangi atau mengatasi masalah tersebut Pemerintah Daerah Kota Bandung, selanjutnya disingkat Pemkot Bandung juga telah juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, selanjutnya disingkat PERDA K3 khususnya Pasal 39 huruf ( g, h, i ) yang berbunyi :
Dalam rangka mewujudkan Daerah yang bersih dari tuna wisma, tuna sosial dan tuna sisila, setiap orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan , dilarang :
g.    menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila;
h.    menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di duga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila;
i.     menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian.

            Mudahnya mendapatkan izin mendirikan tempat hiburan di kota Bandung, sedangkan ketentuan Pasal 296 dan 281 KUHP dalam penerapannya mendapatkan hambatan karena kasus adanya praktek penyedia jasa PL yang berujung pada kegiatan melanggar hukum seringkali berhenti dan tidak sampai ke pengadilan.
             Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, penulis tertarik membuat artikek dengan judul EFEKTIVITAS KETENTUAN PASAL 296 DAN 281KUHP SERTA PASAL 39 HURUF G, H, I PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2005 TERHADAP PRAKTEK PROSTITUSI TERSELUBUNG DI TEMPAT KARAOKE DI YANG MENYEDIAKAN PEMANDU LAGU DI KOTA BANDUNG.

Identifikasi Masalah
Mengenai permasakahan diatas, penulis akan membatasi permasalahan yang akan dibahas, Bagaimana efektifitas ketentuan Pasal 296 dan 281 KUHP serta penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan terhadap pemidanaan para pelaku tindak pidana kesusilaan di tempat Hiburan Karaoke di Kota Bandung dan bagaimana upaya aparat penegak hukum dan pemerintah terhadap praktek prostitusi terselubung di tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu di kota Bandung?





Pembahasan
Tempat hiburan memberikan dampak positif bagi Kota Bandung, terutama terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2011 lalu sektor hiburan memberikan pendapatan sebesar Rp.31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) dari target Rp.28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar). Jumlah ini meningkat dari 2010 sebesar Rp.25.300.000.000 (dua koma tiga miliar) dan 2009 sebesar Rp.22.000.000.000 (dua puluh dua  miliar).
Berdasarkan observasi lapangan, terdapat 2 jenis tipe karaoke, yaitu karaoke keluarga dan karaoke non keluarga, untuk karaoke keluarga biasanya tidak menyediakan pemandu lagu, dan juga tidak menjual minuman beralkohol seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Herry M. Djauhari.
Karaoke non keluarga yang biasanya bnyak diminati, karena selain di tempat inilah banyak hiburan yang bisa dinikmati khususnya bagi para kaum Laki-Laki. Fenomena yang terjadi di tempat khususnya dalam hal menyediakan PL dalam hal tersebut didalamnya terdapat larangan bertindak asusila namun pada prakteknya terjadi penyimpangan, seperti yang terjadi ditempat karaoke besar ternama di kota Bandung di kawasan Pasirkaliki, klub karaoke ini menawarkan dan menyediakan pemandu lagu dengan harga paket bervariasi Tempat-tempat karaoke berkelas tersebut memang dikenal menyediakan wanita-wanita yang siap melayani luar-dalam Satu paket layanan spesial harganya bervariasi antara Rp.5.000.000 (lima juta) hingga Rp.10.000.000 (sepuluh juta), Itu sudah termasuk biaya ruangan, minuman, striptis, hingga "eksekusi" di tempat. Jika tidak mau dieksekusi di lokasi, tamu bisa membawanya ke hotel atau tempat lain yang dikenal dengan istilah BO atau Booked Out.
Pengertian tindak pidana dalam KUHP dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.[3])
Perumusan tersebut yang mengandung kalimat “Aturan hukum pidana” dimaksudkan  akan memenuhi keadaan hukum di Indonesia yang masih mengenal kehidupan hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, Bambang Poernomo juga berpendapat mengenai kesimpulan dari perbuatan pidana yang dinyatakan hanya menunjukan sifat perbuatan terlarang dengan diancam pidana.[4])
Sesuai dengan letaknya didalam rumusan ketentuan pidna yang diatur dalam Pasal 296 KUHP, kesengajaan pelaku itu harus ditunjukan pada perbuatan-perbuatan memudahkan dilakukannya tindakan-tindakan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan pihak ketiga, dan membuat kesengajaan tersebut sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan, harus dipandang sebagai perbuatan memudahkan dilakukannya suatu tindakan melanggar kesusilaan yakni perbuatan menyewakan kamar untuk memberikan kesempatan kepada orang lain melakukan suatu tindakan melanggar kesusilaan dengan orang ketiga. Bertolak dari berbagai tuntutan normatif tersebut di atas, pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana merupakan kebutuhan yang sangat mendasar berkaitan dengan penerapan hukum pidana materiil. [5])
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, pelacuran.[6] Apabila mengaitkan dengan keberadaan tempat hiburan karaoke di Bandung yang menyediakan jasa Pemandu Lagu yang diduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 281 dan 296 KUHP serta PERDA K3 Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005, maka tempat ini merupakan media baru bagi para pelaku seks terselubung dan tempat pelacuran, dan tanpa disadari ini semakin berkembang dari daya minat pelakunya, dan lama kelamaan dapat merusak moral generasi muda. Oleh sebab itu untuk mengetahui apakah peraturan tersebut telah efektif maka diperlukan faktor pengukur efektivitas suatu peraturan yang diantaranya :[7])
1.    Hukumnya, Apakah memadai atau tidak dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
2.    Penegak Hukumnya, menghayati atau tidak terhadap tugas dan kewajibannya.
3.    Fasilitas, yang dapat mempercepat proses penegakan hukum
4.    Masyarakat, yang ditentukan oleh faktor pengetahuan, mengerti, menghayati dan mentaati.
5.    Kebudayaan, mempengaruhi proses penegakan hukumnya.


Penutup
Kesimpulan Dan Saran
Masalah yang terjadi di tempat karaoke yang menyediakan jasa Pemadu Lagu yang pada prakteknya diduga berujung pada kegiatan seks terselubung dapat dikategorikan sebagai masalah sosial karena perbuatan yang terjadi sesuai dengan rumusan masalah diatas yaitu:
a.         Tempat Karaoke yang menyediakan Pemandu Lagu yang pada prakteknya terjadi kegiatan prostitusi melanggar makna tempat hiburan yang notabene menurut masyarakat tempat karaoke ini hanya sebagai sarana hiburan saja, tetapi beberapa tempat tertentu dan oleh oknum tertentu menjadi dijadikan media baru untuk prostitusi pelayanan jasa seks terselubung.
b.         Tempat hiburan dianggap mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya bagi konsumen yang tidak mempunyai kepentingan seks di tempat karaoke tersebut..
Kejahatan kesusilaan yang terjadi di tempat Karaoke yang pada prakteknya terjadi prostitusi terselubung belum diatur khusus dalam suatu perundang-undangan, sehingga ini menimbulkan kesulitan dalam menerapkan sanksi di dalam KUHP. Kesulitan ini muncul tidak hanya secara teoritis tetapi juga dalam segi praktis, dimana aparat penegak hukum kesulitan menentukan pasal dari KUHP yang hendak dipergunakan serta kepada  siapa hal tersebut dijatuhkan, apakah terhadap “germo/mami” atau terhadapt sipelaku ataukah terhadap pemilik tempat Karaoke yang bersangkutan, mengingat keberadaan tempat Karaoke yang menyediakan Jasa PL selalu termanage dengan baik oleh oknum-oknum tertentu
Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengubah pandangan orang tentang kegiatan seksual dengan cara menggeser paradigma prostitusi sebagai “perbuatan asosial” kepada kesenangan seksual (sexual pleasure). Tidak perlu menyentuh isu seks komersialnya karena berkaitan dengan kesenangan seksual. Efektifitas Peraturan dalam KUHP dan PERDA K3 Kota Bandung, dalam hal terjadinya praktek prostitusi yang terjadi di tempat Karaoke yang menyediakan Pemandu Lagu di Kota Bandung, penerapan ketentuan pasal 281 dan 296 sudah benar begitu juga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 meski telah dilakukan pengawasan tetapi dalam prakteknya terhadang masalah pembuktian dan perumusan unsur delik, dan yang terjadi adalah masalah sengketa kewenangan antara aparat Kepolisian dan aparat Penegak PERDA yang dalam hal ini ditangani oleh SATPOL PP. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu, dalam penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berhasil/ tidaknya penegakan hukum Itu sendiri yaitu:
1.     Faktor hukum yang ditegakkan itu sendiri.
2.     Faktor petugas, yaitu aparatur penegak hukumnya.
3.     Faktor proses penegakan hukumnya
4.     Faktor masyarakat dimana hukum itu berada.
5.     Faktor kebudayaan.
Upaya dari Pemerintah Kota Bandung sendiri selalu melakuan pengawasan dan penyuluhan terhadap tempat karaoke yang menyediakan Pemandu Lagu agar tidak terjadi hal-hal negatif seperti prostitusi terselubung seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Herry. M. Djauhari ketika penulis mewawancarai di kantor DISBUDPAR Kota Bandung, dan selalu berkoordinasi dengan aparat yang berwenang. Sulitnya membuktikan peristiwa prostitusi terselubung di tempat karaoke karena ketika dilakukan razia adanya laporan tersebut sering kali terjadi bermain kucing-kucingan seolah-olah seperti sudah ada yang membocorkan hal tersebut.
Dari aparat Kepolisian sering kali kasus terkait tindak pidana yang terjadi di tempat karaoke yang di daerah Pasirkaliki sampai sekarang tidak pernah naik ke Pengadilan, tempat tersebut juga seharusnya dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Penulis menyarankan supaya pemerintah bisa lebih peka terhadap gejala sosial yang terjadi di masyarakat, sehingga apabila terjadi sesuatu yang menyimpang, akan cepat ditangani, tidak menunggu berlarut-larut, masalah sudah semakin berkembang & membesar, lalu baru diatasi  setelah semuanya menjadi semakin kompleks. Perlunya aparat penegak hukum yang berhati bersih yang memang tujuannya berjuang untuk menciptakan hukum yang efektif diterapkan, bukan aparat penegak hukum yang mengharapkan upeti dari orang-orang tertentu yang berkepentingan sehingga bisa mempengaruhi isi dari produk hukum yang dibuat. Sudah saatnya SDM (sumber daya manusia) para aparat penegak hukum ditingkatkan, agar kualitas produk hukum yang dibuat pun bisa lebih efektif dan menyentuh rasa keadilan dalam masyarakat.


[1]) Laden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Preverensinya, Sinar Grafika Jakarta 1996. hlm 6

[3]Google.com/ Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, hlm .62

[4]) Ibid, hlm.130
[5]) http://kekegpw.blogspot.com/2009/08/pertanggungjawaban-tindak-pidana.html, diakses tanggal 10 mei 2013
[6]) Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm.703
[7])  Otje Salman, Sosiologi Hukum Sebagai Pengantar, Armico, Bandung, 1992. hlm 17.

1 komentar:

jaelisacksteder on 26 Februari 2022 pukul 20.51 mengatakan...

How to Play Casino Games Online - Oklahoma Casino Guide
Learn how to 가상화폐 종류 play casino games online 토토 라이브스코어 in Oklahoma. casino games online online at Oklahoma online 유흥업소 사이트 casinos in Oklahoma. 축구 토토 The 토토 사이트 홍보 게시판 casinos in Oklahoma can offer both new


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa