rss

Minggu, 22 Desember 2013

MAKALAH WEWENANG KURATOR DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT OLEH PENGADILAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang Masalah
Di dalam lalu-lintas hukum perjanjian, setidaknya terdapat dua pihak yang terikat oleh hubungan hukum tersebut, yaitu kreditur dan debitur. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang lahir dari hubungan hukum itu, yaitu prestasi dan kontra prestasi, memberi, berbuat dan tidak berbuat sesuatu, atau oleh undang-undang disebut dengan istilah onderwerp object, sedangkan di  dalam buku  Anglo Saxon, prestasi dikenal dengan istilah “consideration”.
Di dalam pratik hukum tersebut, seringkali seorang debitur (berutang) disebabkan oleh keadaan memaksa  (overmach) tidak dapat memenuhi kewajiban atas prestasi. Dengan demikian, di dalam dunia perniagaan, apabila debitur tidak mampu ataupun tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur, maka telah dipersiapkan suatu jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga “kepailitan” atau “penundaanpembayaran”.
Seorang debitur yang mempunyai dua  atau lebih reditur dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dapat dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila telah dinyatakan  oleh hakim ataupengadilan dengan suatu keputusan Hakim.
Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat 5).  Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 6 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa  putusan pengadilan tersebut wajib memuat:
a.                  Pasal tertentu dari peraturan  perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
b.                  Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majeli.
Selanjutnya diatur bahwa salinan  putusan Pengadilan tersebut wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat  kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan. Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari  hakim Pengadilan dan  dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada 3Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator, Kurator yang diangkat tersebut harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a.         nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
b.         nama Hakim Pengawas;
c.         nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
d.         nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; 
e.         tempat dan waktu penyelenggaraan  rapat pertama Kreditor.
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan  pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembal Dengan dijatuhkannya putusan kepailitan kepada debitur, maka mempunyai pengaruh bagi debitur dan harta bendanya. Bagi debitur, sejak diucapkannya putusan kepailitan, ia (debitur) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standi in inclucio).
Pada dasarnya pelaksanaan putusan atau eksekusi merupakan suatu pelaksanaan terhadap suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dengan bantuan pengadilan.
R. Subekti menyatakan bahwa eksekusi adalah:
”Melaksanakan putusan yang sudah  tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum, dimana kekuatan umum ini berarti polisi”.
Dengan dijatuhkannya putusan pailit, maka “kurator” bertindak sebagai pengampu dari si pailit dan tugas utamanya adalah melakukan pengurusan atau pemberesan terhadap harta (boedel). Diputuskannya seorang debitur menjadi debitur pailit oleh pengadilan niaga, membawa konsekuensi hukum yaitu, bagi debitur  dijatuhkan sita umum terhadap seluruh harta debutur pailit dan hilangnya kewenangan debitur pailit untuk menguasai dan mengurus harta pailitnya. Sedangkan  bagi kreditor, akan mengalami ketidakpastian tentang hubungan hukum  yang ada antara kreditor dengan debitur pailit. Untuk kepentingan itulah UU telah menentukan pihak yang akan mengurusi persoalan debitur dan kreditor melalui Kurator Kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta palit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Pasal 1 angka 5 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Dalam menjalankan tugasnya kurator tidak sekadar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang  berhasil dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor tapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut Dengan demikian, kurator dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitur maupun kreditur. Namun pada prakteknya kinerja kurator menjadi terhambat oleh permasalahan seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi Hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan debitur (tidak kooperatif) dalam hal debitur tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator memeriksa tempat usaha debitur.
Berdasarkan uraian di atas, kami penulis tertarik untuk mengkaji hal tersebut lebih dalam dengan melakukan penelitian untuk penulisan skripsi yang berjudul: “Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh Pengadilan”.


B.                 Perumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.                  Apakah wewenang kurator dalam melaksanakan eksekusi barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan?

2.                  Tindakan-tindakan Pendahuluan yang dilakukan oleh Kurator

3.                  Hambatan atau Kendala-Kendala Apa Saja Yang Dialami Oleh Kurator Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang.





BAB II
TINJAUAN TEORI

A.                Tinjauan Umum Tentang Pailit

1.                  Pengertian Pailit
Kepailitan tak pernah lepas dari masalah utang-piutang. Salah satu saranahukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang sebelum tahun 1998kepailitan diatur dalam aillissement Verordening Stb. Tahun 1905 No.217Yo.Stb. Tahun 1906 Nomor 348, tetapi sejak tahun 1998, kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang-UndangNomor 4 Tahun 1998, lalu diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.

Sementara itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaankewajiban ini didasarkan pada asas-asas antara lain asas keseimbangan,asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi.

1.    Asas Keseimbangan Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapatmencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitanoleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegahterjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2.    Asas Kelangsungan Usaha Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yangmemungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3.    Asas Keadilan Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenanganpihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihanterhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4.    Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnyamerupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata danhukum acara perdata nasional. Dengan demikian, undang-undang kepailitan dan penundaan kewajibanpembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal1131 Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perlunasanutang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwaseluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yangakan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruhperikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan kebendaanmenjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkanpadanya.

Definisi Pailit Pengertian ailit  atau bangkrut  menurut Black¶s Law Distionary adalahseorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yangcenderung mengelabui pihak kreditornya.Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atassemua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannyadilakukan oleh curator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimanadiatur dalam undang-undang ini.Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailitdengan putusan pengadilan.

Dalam hal itu, debitor demi hukumnya telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit,sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.Namun, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlakuterhadap barang-barang sebagai berikut :
1.  benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjanya, perlengkapannya, alat-alat medis yangdipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yangdigunakan oleh debitor dan keluarganya,
2.  segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagaipenggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uangtunggu, atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakimpengawas,
3.  uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajibanmemberi nafkah menurut undang-undang. Pada intinya, tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkutharta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Dalam hal tuntutanyang diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabilatuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailitdan penghukuman tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.Dengan demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segalapenetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaandebitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dansejak itu tidak ada putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau jugadengan menyandera debitor.

2.                  Syarat Pailit
Pernyataan pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
2.    Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
3.    Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta.
3.                  Pihak-pihak yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakimpengawas, kurator, dan panitia kreditor.

1.    Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.
2.    Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Dalam Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh :
a.  balai harta peninggalan;
b.  kurator lain, sebagai berikut:
·           orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memilikikeahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus danatau membereskan harta pailit;
·           terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sejak mulai pengangkatannya, kurator harusmelaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit danmenyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan suratberharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
3.    Panitia kreditor dalam putusan pailit atau penetapan pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadapsemua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalampanitia. Dalam hal diperlukan, kurator dapat mengadakan rapat denganpanita kreditor untuk meminta nasihat.Sementara itu, kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Olehkarena itu, dalam hal kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator dalam waktu tiga hari wajib memberitahukan hal itu kepadapanitia kreditor.Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua,sedangkan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, sepertirapat verifikasi, rapat membicarakan akur (accord), rapat luar biasa, danrapat pemberesan harta pailit.



B.                Tinjauan Umum Tentang Kurator

1.                  Pengertian Kurator
Kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dirnaksud dalam UU Kepailitan (Pasal-pasal 67 dan 67A) dan peraturan pelaksananya;

2.                  PENGANGKATAN KURATOR
a.                   Syarat Kurator
.          STANDAR UMUM
1)                   Obyektifitas, Independensi
Kurator dan pengurus harus independen, tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur dan bertindak obyektif.
2).        Benturan Kepentingan
Kurator atau pengurus hanya dapat menjalankan tugasnya jika pada setiap waktu ia tidak memiliki benturan kepentingan dalam penugasan tersebut.
3).        Kecermatan dan Keseksamaan Pekerjaan
Dalam menjalankan tugasnya, kurator dan pengurus wajib mempergunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama.
4).        Kerahasiaan, Transparansi
Kurator bertindak secara transparan di hadapan para pihak yang terlibat dalam penugasannya.
5).        Syarat Keahlian dan Pendidikan Berkelanjutan
Pengurus dan pemberesan harta pailit serta pengurusan harta debitur harus dilaksanakan oleh kurator dan pengurus yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk itu.
6).     Pendidikan dan Sertifikasi
·         Sebagai suatu lernbaga yang rnengatur atau profesi itu sendiri (Self Regulating Organization) AKPI harus rnernastikan bahwa anggotanya, kurator dan pengurus, dapat rnelaksanakan tugasnya dengan berkualitas dan profesiona1. Hal ini sangat rnenentukan tingkat kepercayaan publik pada profesi kurator dan pengurus. Untuk itu, AKPI rnenentukan syarat-syarat keahlian yang harus dirniliki kurator dan pengurus. Derni rnernastikan pernenuhan syarat keahlian, AKPI rnencanangkan kurikulum pendidikan untuk keahlian khusus tersebut yang harus dijalani oleh kurator dan pengurus serta rnengadakan sertifikasi pemenuhan keahlian tersebut.
·         Pendidikan keahlian khusus bagi kurator danpengurus terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar dan ujian sertifikasi kelulusannya menandakan kecukupan keahlian khusus yang rnendasar untuk memulai profesi sebagai kurator dan pengurus.
·         Sesuai dengan perkernbangan dunia usaha pada urnurnnya, dan UU Kepailitan dan pelaksanaannya pada khususnya, serta sesuai dengan kebutuhan anggotanya, AKPI rnenentukan kurikulum pendidikan lanjutan dari waktu ke waktu beserta mekanisme pernenuhannya. Kurator dan pengurus wajib mengikuti pendidikan lanjutan tersebut yang diadakan oleh AKPI atau pihak lain yang diakreditasi oleh AKPI.
7).     Kualifikasi, Kompetensi

b.                   Tugas Kurator
Tugas utama kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Berdasarkan UU Kepailitan, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tugas mana diuraikan lebih rinci dalam bagian-bagian lain dalam UU Kepailitan. Kurator wajib memastikan bahwa semua tindakannya adalah untuk kepentingan yang terbaik bagi harta pailit.

Tugas Kurator Sementara
Untuk melindungi kepentingan kreditur selama pernyataan pailit belum ditetapkan, seorang kurator dapat diangkat sebagai kurator sementara
·                    Untuk mencegah kemungkinan bagi debitur melakukan tindakan terhadap kekayaan debitur sehingga dapat merugikan kepentingan kreditur dalam rangka pelunasan utangnya, seorang kurator dapat ditunjuk sebagai kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur dan mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan dilakukan oleh kurator. Dalam penugasannya sebagai kurator sementara, kurator harus memperhatikan bahwa penugasan ini adalah penugasan sementara yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan penugasan sebagai kurator penuh.
·                    Dalam melaksanakan tugasnya, kurator sementara segera berhubungan dengan debitur atau pengurusnya untuk meminta data atau informasi yang diperlukan, antara lain:
Informasi umum sehubungan dengan tempat, jenis dan skala kegiatan usaha debitur;
Informasi umum keadaan keuangan debitur;
Informasi tentang harta debitur, yang setidaknya mencakup identifikasi seluruh rekening bank dan harta kekayaan penting atau material lain yang dimiliki atau dikuasai oleh debitur;
Informasi tentang kewajiban atau utang debitur, yang setidaknya mencakup identitifikasi kreditur yang diketahui dan tagihan-tagihan mereka, dasar tagihan mereka serta jadwal atau rencana pembayarannya; dan
Informasi lain yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kurator sementara.
·                    Jika perlu, untuk mempermudah penugasannya kurator sementara dapat bekerja dari atau menempatkan asistennya di kantor atau lokasi usaha debitur.
·                    Jika debitur menolak memberikan informasi tersebut di atas, atau melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur, maka kurator sementara memohon Pengadilan untuk memerintahkan debitur untuk memberikan informasi atau menghentikan tindakannya.
·                    Jika Pengadilan menolak permohonan pailit, tugas kurator sementara berakhir dan ia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada debitur. Jika Pengadilan menyatakan debitur pailit dan menunjuk kurator sementara sebagai kurator tetap, maka ia meneruskan sesuai dengan UU Kepailitan dan Standar Profesi ini. Jika kurator sementara digantikan oleh kurator lain, maka penggantian tersebut dilakukan berdasarkan Standar 330.

c.                   Penunjukan KUrator
Debitur dan kreditur dapat mengusulkan kepada Pengadilan untuk menunjuk kurator tertentu yang independen dan tidak memiliki benturan kepentingan.
·                    Sebelum menerima penunjukan, kurator yang diusulkan wajib secara Jujur mempertimbangkan dan memastikan bahwa ia: (i) memiliki keahlian yang diperlukan; (ii) memiliki sumber daya dan kapasitas yang cukup untuk melaksanakan penunjukan tersebut secara efektif, efisien dan profesional. Jika kurator atau pengurus merasa tidak dapat memenuhi satu atau lebih faktor di atas, maka kurator tersebut wajib menolak usulan tersebut.
·                    Jika diusulkan oleh debitur atau kreditur, maka sebelum menerima usulan tersebut, kurator wajib memeriksa kemungkinan adanya benturan kepentingan. Jika memiliki benturan kepentingan, maka kurator wajib menolak usulan tersebut. Jika kurator tidak diusulkan sebelumnya, namun langsung ditunjuk dalam pernyataan pailit maka kurator tersebut wajib segera memeriksa benturan sebelum menerima penunjukan tersebut. Jika kurator tersebut memiliki benturan kepentingan, maka ia wajib mengundurkan diri dari penunjukan tersebut. Kurator membuat pernyataan penerimaan penugasan yang menyatakan dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki benturan kepentingan dan memasukkannya dalam Kertas Kerja, atau menyerahkannya kepada Majelis Hakim, jika diminta.

3.                  HUBUNGAN KURATOR DENGAN PIHAK- PIHAK DALAM PERNYATAAN PAILIT
a.                   Hubungan Kurator ddan Debitur Pailit
Kurator harus membangun dan membina hubungan kerjasama dengan debitur pailit.
·                    Salah satu faktor penentu keberhasilan kurator dalam menjalankan tugasnya adalah hubungan kerja yang baik dengan debitur pailit. Kegagalan kurator untuk membina kerjasama dengan debitur pailit dapat menyebabkan hambatan bagi proses kepailitan itu sendiri.
·                    Kurator wajib memberitahukan, mengingatkan debitur pailit secara tertulis tentang kewajiban dan larangan atau pembatasan yang harus dipatuhinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·                    Jika debitur dinilai tidak kooperatif apabila mereka menolak, baik jika diminta oleh kurator atau tidak, untuk bekerja sama dalam menjalankan proses kepailitan. Kerjasama yang dimaksud antara lain: Memberikan seluruh data dan informasi sehubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat; Menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan usahanya pada kurator dan tidak lagi menjalankannya sendiri; Jika diminta, membantu kurator dalam menjalankan tugasnya; dan Tidak menghalangi, baik sengaja atau tidak, pelaksanaan tugas kurator.
·                    Terhadap debitur pailit yang dinilai tidak kooperatif, kurator mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk dapat diambil tindakan-tindakan hukum agar debitur pailit dapat segera mematuhi proses kepailitan. Tindakan ini dapat bervariasi dari yang paling ringan misalnya, dengan meminta Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat panggilan yang bertujuan untuk menghadirkan debitur pailit ke muka persidangan atau rapat kreditur, surat teguran yang memerintahkan debitur agar mematuhi tindakan-tindakan khusus dalam kepailitan, ataupun meminta hakim pengawas untuk mempergunakan instrumen yang tersedia pada Pasal 84 UU Kepailitan, yaitu untuk menyandera debitur tersebut.

b.                  Hubungan Kurator dan Kreditur
Data yang diperoleh dari kreditur dipergunakan sebagai alat untuk melakukan uji silang terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang disediakan oleh debitur atau sebaliknya
c.                   Hubungan Kurator dan Hakim Pengawas
Kurator membuat laporan pendahuluan untuk disampaikan kepada hakim pengawas dan rapat kreditur pertama.
·                    Kurator wajib menyampaikan laporan pendahuluan dalam rapat kreditur pertama sesuai dengan Standar 810 mengenai laporan pendahuluan.








BAB III
PEMBAHASAN

1.                  WEWENANG KURATOR DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT OLEH PENGADILAN

Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh Pengadilan bertujuan ntuk mengetahui wewenang kurator dalam melaksanakan eksekusi barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan untuk mengetahui hambatan dan kendala-kendala apa yang saja yang dihadapinya oleh Kurator dalam melaksanakan eksekusi barang-barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum diskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif deduktif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Tugas dan Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh PengadilanMelakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit, Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam Berita Negara dan surat-surat kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, Menyelamatkan harta pailit antara lain menyita barang-barang perhiasan, efek-efek, surat-surat berharga serta uang dan menyegel harta benda si Pailit atas persetujuan Hakim Pengawas, Menyusun inventaris harta pailit, Menyusun daftar utang dan piutang harta pailit, Berdasarkan persetujuan Panitia Kreditor, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit, Kurator berwenang untuk membuka semua surat dan kawat yang dialamatkan kepada si Pailit, kecuali surat atau kawat yang tidak mengenai harta pailit, diserahkan kepada si Pailit, Kurator menerima pengaduan mengenai si Pailit, Kurator berwenang untuk memberikan sejumlah uang nafkah bagi si Pailit dengan keluarganya dengan izin Hakim Pengawas, Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat memindahtangankan (menjual) harta pailit sepanjang diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan, Menyimpan semua uang, barang-barang perhiasan, efek dan surat berharga lainnya, kecuali bila Hakim Pengawas menetapkan Cara Penyimpanan yang lain, Membungakan uang tunai yang tidak diperlukan untuk mengerjakan pengurusan, Kurator setelah memperoleh nasihat dari Panitia Kredit komite tersebut ada, dan dengan persetujuan Hakim pengawas berwenang untuk membuat perdamaian atau untuk menyelesaikan perkara secara baik, Memanggil Debitor untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kurator, Hambatan atau Kendala-Kendala Apa Saja Yang Dialami Oleh Kurator Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang adalah: dari Pihak debitur dan Kurator itu sendiri.

2.                  TINDAKAN-TINDAKAN PENDAHULUAN OLEH KURATOR

Kurator harus segera mengambil tindakan pendahuluan yang diperlukan segera setelah pernyataan pailit.
a)                  Segera setelah ditunjuk sebagai kurator, kurator menghubungi Hakim Pengawas dan menyiapkan konsep pengumuman pailit untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas serta mengusulkan surat kabar dimana pengumuman akan dimuat. Kurator meminta salinan pernyataan pailit dan menjalin komunikasi awal dengan debitur dengan tujuan mengamankan harta pailit dan memastikan kerjasama debitur pailit dalam kepailitan. Jika kurator menemui masalah dalam hal ini, maka kurator memberitahu dan meminta bantuan Hakim Pengawas.

b)                  Beberapa tindakan yang harus dilakukan kurator dalam pemeriksaan pendahuluan adalah sebagai berikut:
·         Mengidentifikasi seluruh rekening bank dan harta kekayaan penting atau material lain yang dimiliki debitur pailit;
·         Mengumpulkan informasi umum sehubungan dengan tempat, jenis dan skala kegiatan usaha debitur;
·         Mengumpulkan informasi umum sehubungan dengan keadaan keuangan debitur;
·         Membuka rekening bank baru atas nama kurator qq. debitur pailit untuk menampung seluruh dana dari rekening debitur pailit sebagaimana dimaksud dalam Standar 341 01; dan
·         Mengumumkan kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar yang ditetapkan Hakim Pengawas.

c).        Pengumuman dalam 02(e) tersebut mencakup: (i) ikhtisar putusan kepailitan; (ii) identitas, alamat dan pekerjaan debitur pailit; (iii) identitas Hakim Pengawas; (iv) identitas dan alamat kurator; (v) tempat dan waktu penyelenggaraan: rapatkreditur pertama; dan (vi) identitas dan alamat panitia kreditur sementara, jika ditunjuk.

d).     Dalam hal pengumuman dalam Berita Negara, kurator cukup mengajukan permohonan pengumuman dan mendapatkan nomor Berita Negara untuk pengumuman tersebutnya, dan tidak wajib memastikan pengumuman tersebut telah terbit dalam waktu lima hari sejak pernyataan pailit.

e).      Kurator memberikan rekomendasi kepada Hakim Pengawas dalam menetapkan surat kabar untuk pengumuman pailit berdasarkan pemeriksaan pendahuluan atas debitur pailit dengan memperhatikan domisili, kegiatan usaha, lokasi sebagian besar harta kekayaan debitur dan tempat usaha debitur.

f).      Untuk keperluan pengumuman hal-hal lain dalam proses kepailitan, hendaknya kurator melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas dan memperhatikan aspek-aspek pada Standar 340 05 di atas.

g).      Sesegera mungkin, kurator mengirimkan pemberitahuan dengan surat tercatat sehubungan dengan pernyataan pailit atas debitur pailit kepada seluruh kreditur yang diketahui berdasarkan daftar kreditur yang dimiliki oleh debitur pailit. Pemberitahuan berisi beralihnya kewenangan debitur pailit untuk mengelola hartanya kepada kurator, dan hal-hallain sebagaimana halnya tercantum dalam pengumuman.


3.                  HAMBATAN ATAU KENDALA-KENDALA APA SAJA YANG DIALAMI OLEH KURATOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG.              
Secara kasat mata mungkin tugas Kurator terlihat mudah. Padahal, banyak hambatan yang ditemui di lapangan, antara lain terkait kepastian hukum terhadap profesi ini. Menurut Ricardo, belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi tugas Kurator. Bahkan, katanya, pengadilan seperti tidak peduli dengan putusannya yang telah memailitkan perusahaan. Ricardo yang juga berprofesi sebagai Kurator mencontohkan, saat seorang Debitor dinyatakan pailit maka hartanya harus berada dalam suatu sita umum dan orang tidak boleh mengambil apa pun dari harta itu. Pada saat itu juga pengadilan menunjuk Kurator untuk mengamankan budel pailit tersebut. Sekecil apapun aset dalam budel pailit itu hilang, Kurator harus bertanggungjawab. Namun bukan itu yang jadi persoalan. Dikatakan Ricardo, meski telah diputus pailit oleh pengadilan, banyak Debitor yang tidak mengizinkan Kurator untuk mengurus aset dan harta perusahaannya. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari pengadilan mengenai hal ini. “Seakan-akan pengadilan membiarkan saja putusannya itu diabaikan orang,” ketusnya.

Kemudian masalah time frame. Dalam hal ini, Ricardo mengkritisi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang selalu telat dalam memutus perkara pailit. Ia menilai lembaga ini tidak memiliki kedisiplinan. Atas dasar itu, Ricardo menganggap tidak ada institusi hukum yang peduli dengan UU PKPU. “Bila diperhatikan, putusan-putusan MA paling tidak ada disiplinnya soal time frame. Seakan-akan sesukanya,” tambah pemilik kantor Law Firm Ricardo Simanjuntak & Partners ini.
Pendapat Ricardo setali tiga uang dengan Tommy S Siregar, Kurator yang tergabung dalam Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Menurutnya, ada beberapa masalah yang dihadapi Kurator dalam melaksanakan tugas. Dalam menghadapi Debitor nakal, misalnya. Dalam hal ini Debitor tidak mau bekerjasama dengan Kurator dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit. Bila hal demikian yang terjadi, jelas, Debitor telah melanggar Pasal 41 UU PKPU. Pasal 41 UU tersebut menyatakan, Kurator mempunyai hak untuk membatalkan seluruh tindakan-tindakan dari Debitor yang tidak seharusnya dilakukan, tapi tindakan itu merugikan Kreditor.

Masalah lainnya adalah pelaksanaan lelang harta pailit yang dihambat serta dilaporkannya Kurator kepada instansi kepolisian. Bahkan, tak jarang Kurator mendapat tekanan dari Kreditor yang hak-haknya tidak terpenuhi. “Ini menunjukkan perlindungan terhadap kurator belum maksimal,” ungkap Tommy.

Sekadar ingatan, pada tahun 2005, Tommy bersama kurator lainnya, Suwandi Halid pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 8 pasal dalam UU PKPU.Permohonan mereka di antaranya didasari oleh rasa keberatan dengan bunyi pasal 127 ayat 1 yang menyatakan, jika terdapat perselisihan maka hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya di tingkat pengadilan.

“Kita keberatan dengan bunyi pasal itu karena jika perkara perselisihan dimasukkan ke pengadilan negeri bukan ke pengadilan niaga, maka bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Tommy. Namun permohonan mereka ditolak. Majelis hakim konstitusi menyatakan, pasal itu sudah memberikan kepastian hukum karena yang dimaksud oleh pasal tersebut sebenarnya adalah pengadilan niaga sesuai dengan pengertian yang diberikan oleh pasal 1 angka 7 UU PKPU. Selebihnya, majelis menganggap dalil-dalil yang diajukan pemohon untuk pasal lain yang diujimateriilkan tidak cukup beralasan untuk menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
                                                                                                                                                       

BAB IV
PENUTUP

A.                KESIMPULAN

Seseorang dimyatakan pailit apabila debitor yang mempunyai 2 atau lebih kreditor, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwewnang baik atas permohonannya sendiri ataupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.

Dengan penyataan pailit debitor pailit demi hokum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimaksudkan dalan kepailitan, terhitung sejak tanggal putusan kepailitan itu. Akibat hukum lain yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan.

Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yaitu hak kreditor untuk menahan barang-barang kepunyaan debitor sehingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila kurator yang diangkat melalui ketetapan pengadilan bermaksud untuk menebus barang-berang terebut, maka curator wajib melunasi hutang debitor paility tersebut leboh dulu.

Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Dalam melakuka tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan.

Kurator dapat melakukan pinjaman dari puhak ketiga, semata-mata dalam meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melaukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.



B.                 SARAN
Didalam UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sehendaknya hakimpengawas bertanggung jawab pula dalam perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh kurator, hal ini karena setiap tindakan kurator harus melalui persetujuan hakim pengawas.
Pada dasarnya kurator wajib bertindak secara transparan dihadapan para pihak yang terlibat dalam penugasannya. Kurator juga wajib memberikan informasi material secara seimbang kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
Terlepas dari kewajiban transparansi tersebut pada beberapa malah tertentu yang tidak disebut secara eksplist oleh undang-undang maka kurator tetap wajib mempertahankan kerahasiaan hal-hal yang berkaitan dengan penugasannya kecuali untuk alas an tersebut dibawah ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari debitor. Kurator atau pengurus tidak diperbolehkan untuk menunjkan dan atau menyampaikan pada pihak ketiga manapun setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperolehnya dalam rangka pelaksaan tugasnya sebagai kurator atau pengurus.
Didalam UU Kepailitan belum dijelaskan sebab-sebab penggantian kurator, dalam penggantian atau penghentian kurator sehendaknya memandang unsure-onsur limitative dan eksplisif yang akan menghentikan atau mengganti kurator secara berwenang-wenang.


DAFTAR PUSTAKA

Zainal Asikin, 2001, Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran Di Indonesia, Jakarta: Raja
Grafindo, hal.23.
Zainal Asikin, Op. Cit, hal. 34. 
R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, cet. 3, Bandung: Binacipta, hal. 130. 5
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardino, 2004, Metode Penelitian Hukum, Buku Pegangan  
Kuliah, Surakarta: FH UMS, hal. 47. 
S. Nasution, 2001, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: PT. Buana Aksara, hal
113.  10
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,  hal 31.11

0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa