BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di
dalam lalu-lintas hukum perjanjian, setidaknya terdapat dua pihak yang terikat oleh hubungan hukum
tersebut, yaitu kreditur dan debitur. Masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban yang lahir dari hubungan hukum itu, yaitu prestasi dan kontra
prestasi, memberi, berbuat dan tidak berbuat sesuatu, atau oleh undang-undang
disebut dengan istilah onderwerp object, sedangkan di dalam buku
Anglo Saxon, prestasi dikenal dengan istilah “consideration”.
Di
dalam pratik hukum tersebut, seringkali seorang debitur (berutang) disebabkan oleh
keadaan memaksa (overmach) tidak dapat
memenuhi kewajiban atas prestasi. Dengan demikian, di dalam dunia perniagaan,
apabila debitur tidak mampu ataupun tidak dapat membayar utangnya kepada
kreditur, maka telah dipersiapkan suatu jalan keluar untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga “kepailitan” atau
“penundaanpembayaran”.
Seorang
debitur yang mempunyai dua atau lebih
reditur dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
tempo dapat dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila telah dinyatakan oleh hakim ataupengadilan dengan suatu
keputusan Hakim.
Dalam
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang mengatur bahwa putusan pengadilan atas permohonan pernyataan
pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 8 ayat 5). Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 6 Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut wajib memuat:
a.
Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
b.
Pertimbangan hukum dan pendapat yang
berbeda dari hakim anggota atau ketua majeli.
Selanjutnya
diatur bahwa salinan putusan Pengadilan
tersebut wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang
mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3
(tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit
diucapkan. Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang
Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim
Pengadilan dan dalam hal Debitor,
Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), tidak mengajukan usul pengangkatan
Kurator kepada 3Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku
Kurator, Kurator yang diangkat tersebut harus independen, tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga)
perkara.
Dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan
pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian
yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan
pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama,
alamat, dan pekerjaan Debitor;
b. nama
Hakim Pengawas;
c. nama,
alamat, dan pekerjaan Kurator;
d. nama,
alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah
ditunjuk;
e. tempat
dan waktu penyelenggaraan rapat pertama
Kreditor.
Kurator
berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit
sejak tanggal putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembal
Dengan dijatuhkannya putusan kepailitan kepada debitur, maka mempunyai pengaruh
bagi debitur dan harta bendanya. Bagi debitur, sejak diucapkannya putusan kepailitan, ia
(debitur) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta
bendanya (persona standi in inclucio).
Pada
dasarnya pelaksanaan putusan atau eksekusi merupakan suatu pelaksanaan terhadap
suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dengan bantuan
pengadilan.
R.
Subekti menyatakan bahwa eksekusi adalah:
”Melaksanakan
putusan yang sudah tidak dapat diubah
lagi itu, ditaati secara sukarela
oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah
mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu
secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan
kekuatan umum, dimana kekuatan umum ini
berarti polisi”.
Dengan
dijatuhkannya putusan pailit, maka “kurator” bertindak sebagai pengampu dari si
pailit dan tugas utamanya adalah melakukan pengurusan atau pemberesan terhadap
harta (boedel). Diputuskannya seorang debitur menjadi debitur pailit oleh
pengadilan niaga, membawa konsekuensi hukum yaitu, bagi debitur dijatuhkan sita umum terhadap seluruh harta
debutur pailit dan hilangnya kewenangan debitur pailit untuk menguasai dan
mengurus harta pailitnya. Sedangkan bagi
kreditor, akan mengalami ketidakpastian tentang hubungan hukum yang ada antara kreditor dengan debitur
pailit. Untuk kepentingan itulah UU telah menentukan pihak yang akan mengurusi
persoalan debitur dan kreditor melalui Kurator Kurator adalah perseorangan atau
persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk
mengurus dan membereskan harta
palit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
(Pasal 1 angka 5 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Dalam
menjalankan tugasnya kurator tidak sekadar bagaimana menyelamatkan harta pailit
yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian
dibagikan kepada para kreditor tapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai
harta pailit tersebut Dengan demikian, kurator dituntut untuk memiliki
integritas yang berpedoman pada kebenaran
dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini
untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitur maupun kreditur.
Namun pada prakteknya kinerja kurator menjadi terhambat oleh permasalahan
seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak
untuk dieksekusi Hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan
debitur (tidak kooperatif) dalam hal debitur tersebut menolak memberikan
informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator memeriksa
tempat usaha debitur.
Berdasarkan
uraian di atas, kami
penulis tertarik untuk mengkaji hal tersebut lebih dalam dengan melakukan
penelitian untuk penulisan skripsi yang berjudul: “Wewenang Kurator Dalam
Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh Pengadilan”.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut:
1.
Apakah wewenang kurator dalam
melaksanakan eksekusi barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh
pengadilan?
2.
Tindakan-tindakan
Pendahuluan yang dilakukan oleh Kurator
3.
Hambatan atau Kendala-Kendala Apa Saja
Yang Dialami Oleh Kurator Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
A.
Tinjauan Umum Tentang Pailit
1.
Pengertian
Pailit
Kepailitan
tak pernah lepas dari masalah utang-piutang. Salah satu saranahukum untuk
menyelesaikan masalah utang-piutang sebelum tahun 1998kepailitan diatur dalam
aillissement Verordening Stb. Tahun
1905 No.217Yo.Stb. Tahun 1906 Nomor 348, tetapi sejak tahun 1998, kepailitan
diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang-UndangNomor 4 Tahun 1998, lalu
diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
KewajibanPembayaran Utang.
Sementara
itu, undang-undang tentang kepailitan dan penundaankewajiban ini didasarkan
pada asas-asas antara lain asas keseimbangan,asas kelangsungan usaha, asas
keadilan, dan asas integrasi.
1. Asas Keseimbangan Asas
keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapatmencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitanoleh debitor yang tidak
jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegahterjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha Asas
kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yangmemungkinkan perusahaan
debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan Asas keadilan
adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenanganpihak penagih yang
mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihanterhadap debitor dengan tidak
mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas integrasi adalah sistem hukum
formil dan hukum materiilnyamerupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum
perdata danhukum acara perdata nasional. Dengan demikian, undang-undang
kepailitan dan penundaan kewajibanpembayaran utang merupakan perlindungan bagi
kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada
ketentuan dalam Pasal1131 Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam
perlunasanutang piutang. Diketahui dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan
bahwaseluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yangakan
ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi
seluruhperikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan
kebendaanmenjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang
mengutangkanpadanya.
Definisi Pailit Pengertian ailit
atau bangkrut menurut Black¶s
Law Distionary adalahseorang
pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yangcenderung
mengelabui pihak kreditornya.Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan
adalah sita umum atassemua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannyadilakukan oleh curator di bawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimanadiatur dalam undang-undang ini.Pasal 1 butir 4, debitor pailit
adalah debitor yang sudah dinyatakan pailitdengan putusan pengadilan.
Dalam hal itu,
debitor demi hukumnya telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya
yang termasuk dalam harta pailit,sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.Namun, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak
berlakuterhadap barang-barang sebagai berikut :
1. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh
debitor sehubungan dengan pekerjanya, perlengkapannya, alat-alat medis
yangdipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya
yangdigunakan oleh debitor dan keluarganya,
2. segala sesuatu yang diperoleh debitor dari
pekerjaannya sendiri sebagaipenggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah,
pensiun, uangtunggu, atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh
hakimpengawas,
3. uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi
suatu kewajibanmemberi nafkah menurut undang-undang. Pada intinya, tuntutan mengenai hak
atau kewajiban yang menyangkutharta pailit harus diajukan oleh atau terhadap
kurator. Dalam hal tuntutanyang diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap
debitor pailit maka apabilatuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman
terhadap debitor pailitdan penghukuman tidak mempunyai akibat hukum terhadap
harta pailit.Dengan demikian, putusan pernyataan pailit berakibat bahwa
segalapenetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari
kekayaandebitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika
dansejak itu tidak ada putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau jugadengan
menyandera debitor.
2.
Syarat
Pailit
Pernyataan
pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak
diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan
alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang
debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini
dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar
terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
2.
Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga
yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004,
disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik
karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana
diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang
maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
3.
Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan
seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud
kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor
preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat
mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas
kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk
didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing
kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau
undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal
pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan
hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila
tidak ada percampuran harta.
3.
Pihak-pihak
yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam
penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat
pihak-pihak lain yang terlibat adalah hakimpengawas, kurator, dan panitia
kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan
pemberesanharta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau
pemberesan harta pailit. Dalam Pasal
70, kurator dapat dilakukan oleh :
a. balai harta peninggalan;
b. kurator lain, sebagai berikut:
·
orang
perseorangan yang berdomisili di Indonesia memilikikeahlian khusus yang
dibutuhkan dalam rangka mengurus danatau membereskan harta pailit;
·
terdaftar
pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum
dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sejak mulai
pengangkatannya, kurator harusmelaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta
pailit danmenyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan
suratberharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau penetapan
pengadilan dapat membentuk
panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang
telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi, dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat
mewakilkan kepada orang lain terhadapsemua pekerjaan yang berhubungan dengan
tugas-tugasnya dalampanitia. Dalam hal diperlukan, kurator dapat mengadakan
rapat denganpanita kreditor untuk meminta nasihat.Sementara itu, kurator tidak
terikat oleh pendapat panitia kreditor. Olehkarena itu, dalam hal kurator tidak
menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator dalam waktu tiga hari
wajib memberitahukan hal itu kepadapanitia kreditor.Dalam rapat kreditor, hakim
pengawas bertindak sebagai ketua,sedangkan kurator wajib hadir dalam rapat
kreditor. Rapat kreditor, sepertirapat verifikasi, rapat membicarakan akur
(accord), rapat luar biasa, danrapat pemberesan harta pailit.
B.
Tinjauan Umum Tentang Kurator
1.
Pengertian
Kurator
Kurator adalah perseorangan atau persekutuan
perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan
membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, sebagaimana dirnaksud dalam UU Kepailitan (Pasal-pasal 67 dan
67A) dan peraturan pelaksananya;
2.
PENGANGKATAN
KURATOR
a.
Syarat
Kurator
.
STANDAR UMUM
1)
Obyektifitas,
Independensi
Kurator dan pengurus harus independen, tidak memiliki
benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur dan bertindak obyektif.
2). Benturan
Kepentingan
Kurator atau pengurus hanya dapat menjalankan tugasnya
jika pada setiap waktu ia tidak memiliki benturan kepentingan dalam penugasan
tersebut.
3). Kecermatan dan
Keseksamaan Pekerjaan
Dalam menjalankan tugasnya, kurator dan
pengurus wajib mempergunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama.
4). Kerahasiaan, Transparansi
Kurator bertindak secara transparan di hadapan para
pihak yang terlibat dalam penugasannya.
5). Syarat Keahlian dan Pendidikan
Berkelanjutan
Pengurus dan pemberesan harta pailit serta pengurusan
harta debitur harus dilaksanakan oleh kurator dan pengurus yang memiliki
keahlian khusus yang diperlukan untuk itu.
6). Pendidikan dan Sertifikasi
·
Sebagai
suatu lernbaga yang rnengatur atau profesi itu sendiri (Self Regulating
Organization) AKPI harus rnernastikan bahwa anggotanya, kurator dan
pengurus, dapat rnelaksanakan tugasnya dengan berkualitas dan profesiona1. Hal
ini sangat rnenentukan tingkat kepercayaan publik pada profesi kurator dan
pengurus. Untuk itu, AKPI rnenentukan syarat-syarat keahlian yang harus
dirniliki kurator dan pengurus. Derni rnernastikan pernenuhan syarat keahlian,
AKPI rnencanangkan kurikulum pendidikan untuk keahlian khusus tersebut yang
harus dijalani oleh kurator dan pengurus serta rnengadakan sertifikasi
pemenuhan keahlian tersebut.
·
Pendidikan
keahlian khusus bagi kurator danpengurus terdiri dari pendidikan dasar dan
pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar dan ujian sertifikasi kelulusannya
menandakan kecukupan keahlian khusus yang rnendasar untuk memulai profesi
sebagai kurator dan pengurus.
·
Sesuai
dengan perkernbangan dunia usaha pada urnurnnya, dan UU Kepailitan dan
pelaksanaannya pada khususnya, serta sesuai dengan kebutuhan anggotanya, AKPI
rnenentukan kurikulum pendidikan lanjutan dari waktu ke waktu beserta mekanisme
pernenuhannya. Kurator dan pengurus wajib mengikuti pendidikan lanjutan
tersebut yang diadakan oleh AKPI atau pihak lain yang diakreditasi oleh AKPI.
7). Kualifikasi, Kompetensi
b.
Tugas Kurator
Tugas utama kurator adalah melakukan pengurusan dan
pemberesan harta pailit.
Berdasarkan UU Kepailitan, tugas kurator adalah
melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tugas mana diuraikan lebih
rinci dalam bagian-bagian lain dalam UU Kepailitan. Kurator wajib memastikan
bahwa semua tindakannya adalah untuk kepentingan yang terbaik bagi harta
pailit.
Tugas Kurator Sementara
Untuk melindungi kepentingan kreditur selama
pernyataan pailit belum ditetapkan, seorang kurator dapat diangkat sebagai
kurator sementara
·
Untuk
mencegah kemungkinan bagi debitur melakukan tindakan terhadap kekayaan debitur
sehingga dapat merugikan kepentingan kreditur dalam rangka pelunasan utangnya,
seorang kurator dapat ditunjuk sebagai kurator sementara untuk mengawasi
pengelolaan usaha debitur dan mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan
atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan dilakukan oleh
kurator. Dalam penugasannya sebagai kurator sementara, kurator harus
memperhatikan bahwa penugasan ini adalah penugasan sementara yang memiliki
ruang lingkup berbeda dengan penugasan sebagai kurator penuh.
·
Dalam
melaksanakan tugasnya, kurator sementara segera berhubungan dengan debitur atau
pengurusnya untuk meminta data atau informasi yang diperlukan, antara lain:
Informasi
umum sehubungan dengan tempat, jenis dan skala kegiatan usaha debitur;
Informasi umum keadaan keuangan debitur;
Informasi
tentang harta debitur, yang setidaknya mencakup identifikasi seluruh rekening
bank dan harta kekayaan penting atau material lain yang dimiliki atau dikuasai
oleh debitur;
Informasi
tentang kewajiban atau utang debitur, yang setidaknya mencakup identitifikasi
kreditur yang diketahui dan tagihan-tagihan mereka, dasar tagihan mereka serta
jadwal atau rencana pembayarannya; dan
Informasi
lain yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kurator sementara.
·
Jika
perlu, untuk mempermudah penugasannya kurator sementara dapat bekerja dari atau
menempatkan asistennya di kantor atau lokasi usaha debitur.
·
Jika
debitur menolak memberikan informasi tersebut di atas, atau melakukan tindakan
yang dapat merugikan hak-hak kreditur, maka kurator sementara memohon
Pengadilan untuk memerintahkan debitur untuk memberikan informasi atau
menghentikan tindakannya.
·
Jika
Pengadilan menolak permohonan pailit, tugas kurator sementara berakhir dan ia
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada debitur. Jika Pengadilan
menyatakan debitur pailit dan menunjuk kurator sementara sebagai kurator tetap,
maka ia meneruskan sesuai dengan UU Kepailitan dan Standar Profesi ini. Jika
kurator sementara digantikan oleh kurator lain, maka penggantian tersebut
dilakukan berdasarkan Standar 330.
c.
Penunjukan
KUrator
Debitur dan kreditur dapat mengusulkan kepada
Pengadilan untuk menunjuk kurator tertentu yang independen dan tidak memiliki
benturan kepentingan.
·
Sebelum
menerima penunjukan, kurator yang diusulkan wajib secara Jujur mempertimbangkan
dan memastikan bahwa ia: (i) memiliki keahlian yang diperlukan; (ii) memiliki
sumber daya dan kapasitas yang cukup untuk melaksanakan penunjukan tersebut
secara efektif, efisien dan profesional. Jika kurator atau pengurus merasa
tidak dapat memenuhi satu atau lebih faktor di atas, maka kurator tersebut wajib
menolak usulan tersebut.
·
Jika
diusulkan oleh debitur atau kreditur, maka sebelum menerima usulan tersebut,
kurator wajib memeriksa kemungkinan adanya benturan kepentingan. Jika memiliki
benturan kepentingan, maka kurator wajib menolak usulan tersebut. Jika kurator
tidak diusulkan sebelumnya, namun langsung ditunjuk dalam pernyataan pailit
maka kurator tersebut wajib segera memeriksa benturan sebelum menerima
penunjukan tersebut. Jika kurator tersebut memiliki benturan kepentingan, maka
ia wajib mengundurkan diri dari penunjukan tersebut. Kurator membuat pernyataan
penerimaan penugasan yang menyatakan dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki
benturan kepentingan dan memasukkannya dalam Kertas Kerja, atau menyerahkannya
kepada Majelis Hakim, jika diminta.
3.
HUBUNGAN
KURATOR DENGAN PIHAK- PIHAK DALAM PERNYATAAN PAILIT
a.
Hubungan
Kurator ddan Debitur Pailit
Kurator harus membangun dan membina hubungan kerjasama
dengan debitur pailit.
·
Salah
satu faktor penentu keberhasilan kurator dalam menjalankan tugasnya adalah hubungan
kerja yang baik dengan debitur pailit. Kegagalan kurator untuk membina
kerjasama dengan debitur pailit dapat menyebabkan hambatan bagi proses
kepailitan itu sendiri.
·
Kurator
wajib memberitahukan, mengingatkan debitur pailit secara tertulis tentang
kewajiban dan larangan atau pembatasan yang harus dipatuhinya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·
Jika
debitur dinilai tidak kooperatif apabila mereka menolak, baik jika diminta oleh
kurator atau tidak, untuk bekerja sama dalam menjalankan proses kepailitan.
Kerjasama yang dimaksud antara lain: Memberikan seluruh data dan informasi
sehubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat; Menyerahkan seluruh kewenangan
pengurusan harta pailit dan usahanya pada kurator dan tidak lagi menjalankannya
sendiri; Jika diminta, membantu kurator dalam
menjalankan tugasnya; dan Tidak menghalangi, baik sengaja atau tidak, pelaksanaan tugas kurator.
·
Terhadap
debitur pailit yang dinilai tidak kooperatif, kurator mengusulkan kepada Hakim
Pengawas untuk dapat diambil tindakan-tindakan hukum agar debitur pailit dapat
segera mematuhi proses kepailitan. Tindakan ini dapat bervariasi dari yang
paling ringan misalnya, dengan meminta Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat
panggilan yang bertujuan untuk menghadirkan debitur pailit ke muka persidangan
atau rapat kreditur, surat teguran yang memerintahkan debitur agar mematuhi
tindakan-tindakan khusus dalam kepailitan, ataupun meminta hakim pengawas untuk
mempergunakan instrumen yang tersedia pada Pasal 84 UU Kepailitan, yaitu untuk
menyandera debitur tersebut.
b.
Hubungan
Kurator dan Kreditur
Data yang diperoleh dari kreditur
dipergunakan sebagai alat untuk melakukan uji silang terhadap kelengkapan dan
kebenaran data yang disediakan oleh debitur atau sebaliknya
c.
Hubungan
Kurator dan Hakim Pengawas
Kurator membuat laporan pendahuluan untuk disampaikan
kepada hakim pengawas dan rapat kreditur pertama.
·
Kurator
wajib menyampaikan laporan pendahuluan dalam rapat kreditur pertama sesuai
dengan Standar 810 mengenai laporan pendahuluan.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
WEWENANG KURATOR DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT OLEH
PENGADILAN
Wewenang
Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh Pengadilan bertujuan ntuk
mengetahui wewenang kurator dalam melaksanakan eksekusi barang milik debitur
yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan untuk mengetahui hambatan dan
kendala-kendala apa yang saja yang dihadapinya oleh Kurator dalam melaksanakan
eksekusi barang-barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh
pengadilan niaga. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum diskriptif
dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan
dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan
perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan
hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif deduktif dengan model
analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
diperoleh bahwa Tugas dan Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit
Oleh PengadilanMelakukan pengurusan dan atau pemberesan
harta pailit, Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam Berita
Negara dan surat-surat kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, Menyelamatkan harta pailit antara lain
menyita barang-barang perhiasan, efek-efek, surat-surat berharga serta uang dan
menyegel harta benda si Pailit atas persetujuan Hakim Pengawas, Menyusun
inventaris harta pailit, Menyusun daftar utang dan piutang harta pailit,
Berdasarkan persetujuan Panitia Kreditor, Kurator dapat melanjutkan usaha
Debitor yang dinyatakan pailit, Kurator berwenang untuk membuka semua surat dan
kawat yang dialamatkan kepada si Pailit, kecuali surat atau kawat yang tidak
mengenai harta pailit, diserahkan kepada si Pailit, Kurator menerima pengaduan
mengenai si Pailit, Kurator berwenang untuk memberikan sejumlah uang nafkah
bagi si Pailit dengan keluarganya dengan izin Hakim Pengawas, Atas persetujuan
Hakim Pengawas, Kurator dapat memindahtangankan (menjual) harta pailit
sepanjang diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan, Menyimpan semua uang,
barang-barang perhiasan, efek dan surat berharga lainnya, kecuali bila Hakim
Pengawas menetapkan Cara Penyimpanan yang lain, Membungakan uang tunai yang
tidak diperlukan untuk mengerjakan pengurusan, Kurator setelah memperoleh
nasihat dari Panitia Kredit komite tersebut ada, dan dengan persetujuan Hakim
pengawas berwenang untuk membuat perdamaian atau untuk menyelesaikan perkara
secara baik, Memanggil Debitor untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh
Kurator,
Hambatan atau Kendala-Kendala Apa Saja Yang Dialami Oleh Kurator Dalam
Melaksanakan Tugas dan Wewenang adalah: dari Pihak debitur dan Kurator itu
sendiri.
2.
TINDAKAN-TINDAKAN PENDAHULUAN OLEH KURATOR
Kurator harus segera mengambil tindakan
pendahuluan yang diperlukan segera setelah pernyataan pailit.
a)
Segera
setelah ditunjuk sebagai kurator, kurator menghubungi Hakim Pengawas dan
menyiapkan konsep pengumuman pailit untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas serta
mengusulkan surat kabar dimana pengumuman akan dimuat. Kurator meminta salinan
pernyataan pailit dan menjalin komunikasi awal dengan debitur dengan tujuan
mengamankan harta pailit dan memastikan kerjasama debitur pailit dalam
kepailitan. Jika kurator menemui masalah dalam hal ini, maka kurator
memberitahu dan meminta bantuan Hakim Pengawas.
b)
Beberapa
tindakan yang harus dilakukan kurator dalam pemeriksaan pendahuluan adalah
sebagai berikut:
·
Mengidentifikasi
seluruh rekening bank dan harta kekayaan penting atau material lain yang
dimiliki debitur pailit;
·
Mengumpulkan
informasi umum sehubungan dengan tempat, jenis dan skala kegiatan usaha
debitur;
·
Mengumpulkan
informasi umum sehubungan dengan keadaan keuangan debitur;
·
Membuka
rekening bank baru atas nama kurator qq. debitur pailit untuk menampung seluruh
dana dari rekening debitur pailit sebagaimana dimaksud dalam Standar 341 01;
dan
·
Mengumumkan
kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar yang
ditetapkan Hakim Pengawas.
c). Pengumuman dalam 02(e) tersebut mencakup: (i) ikhtisar
putusan kepailitan; (ii) identitas, alamat dan pekerjaan debitur pailit; (iii)
identitas Hakim Pengawas; (iv) identitas dan alamat kurator; (v) tempat dan
waktu penyelenggaraan: rapatkreditur pertama; dan (vi) identitas dan alamat
panitia kreditur sementara, jika ditunjuk.
d). Dalam hal pengumuman dalam Berita Negara, kurator
cukup mengajukan permohonan pengumuman dan mendapatkan nomor Berita Negara
untuk pengumuman tersebutnya, dan tidak wajib memastikan pengumuman tersebut
telah terbit dalam waktu lima hari sejak pernyataan pailit.
e). Kurator memberikan rekomendasi kepada Hakim Pengawas
dalam menetapkan surat kabar untuk pengumuman pailit berdasarkan pemeriksaan
pendahuluan atas debitur pailit dengan memperhatikan domisili, kegiatan usaha,
lokasi sebagian besar harta kekayaan debitur dan tempat usaha debitur.
f). Untuk keperluan pengumuman hal-hal lain dalam proses
kepailitan, hendaknya kurator melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas dan
memperhatikan aspek-aspek pada Standar 340 05 di atas.
g). Sesegera
mungkin, kurator mengirimkan pemberitahuan dengan surat tercatat sehubungan
dengan pernyataan pailit atas debitur pailit kepada seluruh kreditur yang
diketahui berdasarkan daftar kreditur yang dimiliki oleh debitur pailit.
Pemberitahuan berisi beralihnya kewenangan debitur pailit untuk mengelola
hartanya kepada kurator, dan hal-hallain sebagaimana halnya tercantum dalam
pengumuman.
3.
HAMBATAN
ATAU KENDALA-KENDALA APA SAJA YANG DIALAMI OLEH KURATOR DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS DAN WEWENANG.
Secara kasat
mata mungkin tugas Kurator terlihat mudah. Padahal, banyak hambatan yang
ditemui di lapangan, antara lain terkait kepastian hukum terhadap profesi ini.
Menurut Ricardo, belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi tugas
Kurator. Bahkan, katanya, pengadilan seperti tidak peduli dengan putusannya yang
telah memailitkan perusahaan. Ricardo yang juga berprofesi sebagai Kurator
mencontohkan,
saat seorang Debitor dinyatakan pailit maka hartanya harus berada dalam suatu
sita umum dan orang tidak boleh mengambil apa pun dari harta itu. Pada saat itu
juga pengadilan menunjuk Kurator untuk mengamankan budel pailit tersebut.
Sekecil apapun aset dalam budel pailit itu hilang, Kurator harus
bertanggungjawab. Namun bukan itu yang jadi persoalan. Dikatakan
Ricardo, meski
telah diputus pailit oleh pengadilan, banyak Debitor yang tidak mengizinkan
Kurator untuk mengurus aset dan harta perusahaannya. Ironisnya, tidak ada
tindakan tegas dari pengadilan mengenai hal ini. “Seakan-akan pengadilan
membiarkan saja putusannya itu diabaikan orang,” ketusnya.
Kemudian
masalah time frame. Dalam hal ini, Ricardo mengkritisi kinerja
Mahkamah Agung (MA) yang selalu telat dalam memutus perkara pailit. Ia menilai
lembaga ini tidak memiliki kedisiplinan. Atas dasar itu, Ricardo menganggap
tidak ada institusi hukum yang peduli dengan UU PKPU. “Bila diperhatikan,
putusan-putusan MA paling tidak ada disiplinnya soal time frame.
Seakan-akan sesukanya,” tambah pemilik kantor Law Firm Ricardo Simanjuntak
& Partners ini.
Pendapat
Ricardo setali tiga uang dengan Tommy S Siregar, Kurator yang tergabung
dalam Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Menurutnya, ada beberapa
masalah yang dihadapi Kurator dalam melaksanakan tugas. Dalam menghadapi Debitor nakal, misalnya. Dalam
hal ini Debitor tidak mau bekerjasama dengan Kurator dalam rangka pengurusan
dan pemberesan harta pailit. Bila hal demikian yang terjadi, jelas,
Debitor telah melanggar Pasal 41 UU PKPU. Pasal 41 UU tersebut menyatakan,
Kurator mempunyai hak untuk membatalkan seluruh tindakan-tindakan dari Debitor
yang tidak seharusnya dilakukan, tapi tindakan itu merugikan Kreditor.
Masalah
lainnya adalah pelaksanaan
lelang harta pailit yang dihambat serta dilaporkannya Kurator kepada instansi
kepolisian. Bahkan, tak jarang Kurator mendapat tekanan dari Kreditor yang
hak-haknya tidak terpenuhi. “Ini menunjukkan perlindungan terhadap
kurator belum maksimal,” ungkap Tommy.
Sekadar
ingatan, pada tahun 2005, Tommy bersama kurator lainnya, Suwandi Halid pernah
mengajukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 8 pasal dalam UU PKPU.Permohonan mereka di
antaranya didasari oleh rasa keberatan dengan bunyi pasal 127 ayat 1 yang
menyatakan, jika terdapat perselisihan maka hakim pengawas memerintahkan kepada
kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya di tingkat
pengadilan.
“Kita
keberatan dengan bunyi pasal itu karena jika perkara perselisihan dimasukkan ke
pengadilan negeri bukan ke pengadilan niaga, maka bisa memakan waktu hingga
bertahun-tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Tommy. Namun
permohonan mereka ditolak. Majelis hakim konstitusi menyatakan, pasal itu sudah
memberikan kepastian hukum karena yang dimaksud oleh pasal tersebut sebenarnya
adalah pengadilan niaga sesuai dengan pengertian yang diberikan oleh pasal 1
angka 7 UU PKPU. Selebihnya, majelis menganggap dalil-dalil yang diajukan
pemohon untuk pasal lain yang diujimateriilkan tidak cukup beralasan untuk
menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Seseorang dimyatakan pailit apabila debitor yang
mempunyai 2 atau lebih kreditor, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan
yang berwewnang baik atas permohonannya sendiri ataupun atas permintaan seorang
atau lebih kreditornya.
Dengan penyataan pailit debitor pailit demi hokum
kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimaksudkan dalan
kepailitan, terhitung sejak tanggal putusan kepailitan itu. Akibat hukum lain
yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah bahwa untuk kepentingan
harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor
yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang
dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan.
Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yaitu
hak kreditor untuk menahan barang-barang kepunyaan debitor sehingga dibayarnya
suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya
pernyataan pailit. Apabila kurator yang diangkat melalui ketetapan pengadilan
bermaksud untuk menebus barang-berang terebut, maka curator wajib melunasi
hutang debitor paility tersebut leboh dulu.
Kurator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan
atau pemberesan harta pailit.
Dalam melakuka tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari
atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu
organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan.
Kurator dapat melakukan pinjaman dari puhak ketiga,
semata-mata dalam meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melaukan pinjaman
dari pihak ketiga kurator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan,
gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.
B.
SARAN
Didalam UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU sehendaknya hakimpengawas bertanggung jawab pula dalam perbuatan-perbuatan
yang dilakukan oleh kurator, hal ini karena setiap tindakan kurator harus
melalui persetujuan hakim pengawas.
Pada dasarnya kurator wajib bertindak secara
transparan dihadapan para pihak yang terlibat dalam penugasannya. Kurator juga
wajib memberikan informasi material secara seimbang kepada seluruh pihak yang
terlibat dalam proses kepailitan.
Terlepas dari kewajiban transparansi tersebut pada
beberapa malah tertentu yang tidak disebut secara eksplist oleh undang-undang
maka kurator tetap wajib mempertahankan kerahasiaan hal-hal yang berkaitan
dengan penugasannya kecuali untuk alas an tersebut dibawah ini, tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari debitor. Kurator atau pengurus tidak
diperbolehkan untuk menunjkan dan atau menyampaikan pada pihak ketiga manapun
setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperolehnya dalam rangka pelaksaan
tugasnya sebagai kurator atau pengurus.
Didalam UU Kepailitan belum dijelaskan sebab-sebab
penggantian kurator, dalam penggantian atau penghentian kurator sehendaknya
memandang unsure-onsur limitative dan eksplisif yang akan menghentikan atau
mengganti kurator secara berwenang-wenang.
DAFTAR PUSTAKA
Zainal Asikin, 2001,
Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran Di Indonesia, Jakarta: Raja
Grafindo, hal.23.
Zainal Asikin, Op. Cit, hal. 34.
R. Subekti, 1989, Hukum
Acara Perdata, cet. 3, Bandung: Binacipta, hal. 130. 5
Khudzaifah Dimyati dan
Kelik Wardino, 2004, Metode Penelitian Hukum, Buku Pegangan
Kuliah, Surakarta: FH
UMS, hal. 47.
S. Nasution, 2001,
Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: PT. Buana Aksara, hal
113. 10
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta: UI Press, hal 31.11
0 komentar:
Posting Komentar