rss

Minggu, 07 Oktober 2012

KRIMINALISTIK



PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Apakah yang dimaksud dengan Kriminalistik?
Pertanyaan itu tentu akan munculketika kita menyaksikan berita kriminal di televisi, atau media lainnya. IstilahKriminalistik bagi orang-orang pada umumnya tidak asing mendengar istilah tersebut.Lalu sebenarnya apakah yang dimaksud dari Kriminalistik tersebut, berikut ini adalah beberapa definisi dari Kriminalistik yang diperoleh oleh penyusun (dalam buku R.Soesilo dan M. Karjadi “Kriminalistik”) :
1. Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk menetukan terjadinya kejahatan danmenyidik pembuatnya dengan mempergunakan cara ilmu pengetahuan alam, denganmengesampingkan cara-cara lainnya yang dipergunakan oleh ilmu kedokteran kehakiman(sekarang ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (sekarang toksikologiforensik) dan ilmu penyakit jiwa kehakiman (ilmu psikologi forensik). (dari buku “Dasar-dasar pokok penyidikan kejahatan”)
2. Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusutkejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangandengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. ( dari buku”Kriminalistik” R. Dedeng Suriaiputra).
3. Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalahteknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatansecara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmukedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain. (dari buku “Criminologie eeninleiding”. Prof. Noach)Dari beberapa pengertian di atas sangatlah jelas bahwasanya terdapat perbedaan pendapatmengenai pengertian Kriminalistik. Perbedaan pendapat mengenai pengertian tersebutterjadi karena beberapa faktor misalnya perbedaan latar belakang kehidupan dan pendidikan; kriminalistik ilmu yang masih muda (R. Soesilo dan M.Karjadi).Ilmu-ilmu pengetahuan yang dipakai untuk pengungkapan suatu perkara pidanamenggunakan ilmu-ilmu bantu tersebut seperti :

a. Ilmu Daktiloskopi; yakni ilmu yang berkaitan dengan sidik jari manusia
b. Sinyalemen; yakni ilmu tentang ciri-ciri manusia
c. Ilmu kedokteran forensik; yakni ilmu kedoteran yang bermanfaat untuk kepentinganPengadilan.
d. Toksikologi forensik; yakni ilmu yang menerangkan tentang racun untuk kepentinganPengadilan
Didalam KUHAP secara implisit telah diatur mengenai alat-alat bukti yang sah.Berdasarkan penjelasan di atas, maka tampak jelas bahwa didalam pengungkapan suatu perkara pidana memerlukan ilmu bantu lain. Salah satu alat bukti yang sah berdasarkan
ketentuan KUHAP adalah Keterangan Ahli. Olehkarena itu penyusun makalahmenganggap perlu untuk membahas mengenai keterangan ahli.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana keterangan ahli ditinjau dari hukum acara pidana di Pengadilan?
2. Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan ahli?




 
BAB II PEMBAHASAN
A. KETERANGAN AHLI DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA DIPENGADILAN
Alat- alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkanalat bukti yang sah adalah:
a. Keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa.
Dari kelima macam alat bukti tersebut, yang perlu diterangkan adalah alat bukti yang berupa keterangan ahli.Di dalam ilmu kedokteran forensik dikenal bukti-bukti selain saksi hidup juga bukti-buktifisik. Untuk mengetahui dan mempelajari hubungan antara bukti fisik dengan suatu kasustindak pidana, diperlukan ahli (pakar dalam bidang tersebut). Untuk memeriksa danmengetahui, meneliti, menganalisis dan mempelajari serta mengungkapkan harta benda/bukti fisik tersebut diperlukan ilmu pengetahuan kehakiman atau ilmu kedokterankehakiman. Bukti yang dapat diperiksa dengan ilmu-ilmu pengetahuan tersebut atas benda fisik, ini lazim disebut saksi diam. Saksi diam ini terdiri atas benda atau bagian/luka/tubuh manusia yang hidup atau telah meninggal, senjata atau alat (benda)untuk melakukan kejahatan, jejak atau bekas-bekas si pelaku, benda-benda yang terbawaatau tertinggal atau disimpan, dialihkan, dipakai oleh sipelaku dan lain-lain.Sebenarnya bukti fisik itu sebenarnya berbicara banyak, hanya saja bahasanya sendiri,sehingga tidak dapat dimengerti oleh orang awam. Oleh karenanya diperlukan seorang penerjemah yakni sorang ilmuwan yang telah melakukan pemeriksaan dengan ilmu pengetahuan yang dimiliknya dapat menangkap bahasa dari bukti fisik tersebut danmenerjemahkannya, sehingga dapar dimengerti oleh orang-orang yang berkepentinganyaitu hakim, jaksa, polisi, penasihat hukum, terdakwa sendiri. Dan penerjemah ini lazimdisebut “Saksi Ahli” ( Skilled witness,expert witness).Dimuka persidangan saksi ahli dimaksudkan sebagai ilmuwan yang melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendapat (kesimpulan) tentang bekas fisik tersebut.Oleh karena itu ada pula ilmuwan yang tidak melakukan pemeriksaan, akan tetapi hanya
didengar pendapatnya saja. Oleh karena itu untuk istilah ahli sebenarnya dapat dibagidalam 3 macam ahli yang biasa terlibat dalam suatu proses peradilan. Mereka adalah :
1.     AHLI
( Deskundige)Orang ini hanya mengemukakan pendapatnya tentang  persoalan yang ditanyakankepadanya, tanpa melakukan suatu pemeriksaan. Contohnya adalah dokter spesialiskebidanan dan penyakit kandungan, yang diminta pendapatnya tentang obat A (yangdipersoalkan dapat menimbulkan abortus atau tidaknya)
2.     SAKSI AHLI
( Getuiege deskundige) Orang ini menyaksikan barang bukti atau bekas fisik, melakukan pemeriksaan danmengemukakan pendapatnya. Misal dokter yang melakukan pmeriksaan mayat.
3.     ZAAKKUNDIGE
Orang ini menerangkan tentang sesuatu persoalan yang sebenarnya dapat dipelajarisendiri oleh hakim, tetapi akan memakan banyak waktu. Misal seorang pegawai Bea dancukai diminta menerangkan prosedur pengeluaran barang dari pelabuhan. Tanpa orang inimengemukakan pendapatnya, hakim sendiri sudah dapat menentukan apakah telah terjadisuatu tindak pidana atau tidak. Karena hakim dapat dengan mudah mencocokan apakahdalam kasus yang diperiksa ini telah terjadi penyimpangan prosedur yang sebenarnyaatau tidak.Penyidik di dalam tahap penyidikan dapat meminta keterangan ahli. Hal ini berdasarkan pada Pasal 120 KUHAP. Ahli atau pakar didalam Pasal 1 butir 28 KUHAP sudahdirumuskan secara umum tetapi dari Pasal 120 ayat (1) dibedakan lagi antara orang ahlidan orang yang memiliki keahlian khusus (dimana pembedaan tersebut bermakna sama).Selanjutnya pula di dalam penjelasan Pasal 133ayat (2) KUHAP bahwa keterangan yangdiberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli sedangkan keteranganyang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut Keterangan (danseumpama tidak ada dokter ahli forensik maka hakim dapat meminta keterangan dokter  bukan ahli di dalam sidang, sekalipun bukan sebagai keterangan ahli tetapi dapat dipakaisebagai alat bukti sah sebagai ”keterangan saksi.”


B. KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI.
Keterangan orang ahli kedoteran kehakiman, dokter bukan ahli kedokteran kehakimanatau ahli lainnya dapat berupa :
a.     Keterangan Ahli; yaitu dalam suatu bentuk “laporan” oleh dokter   ahli kedokterankehakiman atau ahli lainnya sesuai dengan Pasal 1 butir 28 KUHAP, tentang sesuatu halatau suatu pokok soal.

b.    Keterangan Ahli; oleh dokter ahli kedokteran kehakiman atau dokter lain, dalam bentuk Visum et Repertum

c.      Keterangan; yaitu keterangan oleh doter, bukan ahli kedokteran kehakiman dilakukansecara tertulis/ laporan.

Di dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) KUHAP ditentukan, dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, hakim ketua sidangdapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta dengan diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.Ahli yang telah mengutarakan pendapatnya tentang suatu hal atau keadaan/ peristiwa darisuatu perkara tertentu itu, dapat dipakai sebagai kejelasan dan dasar-dasar bagi hakim

untuk menambah keyakinannya. Akan tetapi hakim dengan demikian tidak wajib untuk menuruti pendapat dari ahli itu bilamana pendapat dari ahli itu bertentangan dengankeyakinan hakim sendiri. Bilamana hakim tidak setuju atau tidak sependapat dengan apayang menjadi pendapat ahli tersebut, maka hakim wajib mempertimbangkan di dalam putusannya, mengapa ia tidak setuju disertai alasan-alasannya.Bagi pengadilan, bantuan orang ahli itu bersama-sama alat-alat bukti lainnya nanti akan berangkai bersesuain satu dengan yang lainnya dan bermanfaat bagi terbuktinya pemenuhan unsur-unsur tindak pidana itu.Dari uraian di atas dapat dikatakan, bahwa sebenarnya nilai atau penghargaan atas suatualat bukti keterangan ahli dalam hubungannya dengan aturan pembuktian dalam Hukumacara Pidana sebagai alat bukti sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah mengikat,tetapi di dalam praktik nilai atau penghargaan dan kekuatan pembuktian diserahkankepada hakim (majelis hakim), disertai alasan dan pertimbangan dalam putusannya.

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
1.     Sebenarnya bukti fisik dapat berbicara banyak dalam mengungkap suatu perkara pidana. Hanya saja diperlukan ’penerjemah’, yakni seorang ilmuwan/ahli untuk menerjemahkan bukti fisik tersebut. Dan di dalam sistem Hukum acara Pidana kita,keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat(1)KUHAP

2.     Pada dasarnya kekuatan pembuktian dari alat buki keterangan saksi ahli adalahmengikat, akan tetapi di dalam prakteknya sepenuhnya diserahkan kepada hakim

Daftar Pustaka
 Soesilo, Karjadi M. 1989. Kriminalistik. Bogor : Politeia

0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa