rss

Rabu, 06 Juni 2012

analisis putusan narkotika


ANALISA PUTUSAN PIDANA
NOMOR : 390/PID.Sus/2011/PN. Cms
KASUS NARKOTIKA

BAB I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sudah sampai pada titik yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan ketahanan nasional karena sasarannya sudah mencapai seluruh lapisan masyarakatsehingga pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba, serta menghimbau agar pelakunya dihukum seberat-beratnya. Tetapi dalam kenyataan, pelaku tindak pidananarkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Meningkatnya tindak pidana narkoba tidak terlepas dari ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Dengan latar belakang di atas, maka permasalahan yang diteliti yaitu apa yang menjadi dasarpertimbangan hakim dalam membuat putusan terhadap tindak pidana narkoba, mengapa putusan hakim tidak membuat efek jera dan apakah putusan hakim telah mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dan juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Hakim dalam menjatuhkan pidana belum menerapkan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang secara maksimal. Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa putusan hakim belum memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Hakim dalam menjatuhkan putusan terkesan ringan, karena jarang hakim memidana dengan batas maksimum yang ditentukan undang-undang.
Hal ini mengakibatkan pelaku tindak pidana narkoba mengulangi lagi perbuatannya sehingga tujuan pemidanaan yang menimbulkan penjeraan tidak tercapai. Dari penelitian adanya disparitas penjatuhan pidana. Disparitas pidana ini akan berdampak negatif baik bagi yang dijatuhi hukuman berat maupun yang dijatuhi hukuman ringan. Bagi yang dijatuhi pidana berat akan menjadi korban ketidakadilan hukum sehingga tidak percaya dan tidak menghargai hukum sedangkan bagi yang diputus ringan akan beranggapan bahwa melanggar hukum bukanlah hal yang menakutkan sehingga akan mengulangi lagi perbuatannya lagi.
Dengan demikian rasa keadilan akan terabaikan. Adapun hal-hal yang menyebabkan timbulnya disparitas pidana adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas maksimum dan batas minimum pemberian hukuman yang memberi peluang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang berbeda, kemudian sumber daya aparat penegak hukum baik dari dalam diri hakim maupun dari luar diri hakim, dan yang terakhir keadaan diri terdakwa.



2. Tujuan

Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk mengetahui bukti dan saksi yang dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan.
b. Uuntuk memberikan putusan kepada terdakwa yang telah melakukan tindak    pidana Illegal logging.
c. Untuk membandingkan keterangan saksi-saksi pada berkas tuntutan dan diberkas putusan pengadilan.



3. Posisi Kasus

P U T U S A N
NOMOR : 390/PID.Sus/2011/PN. Cms.

   “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
      Nama Lengkap                      :  SUPANDI Als UJEH Bin HANURI;
      Tempat Lahir                         : Tasikmalaya ;        
      Umur/tanggal lahir                 : 50 Tahun/ 07 Juli 1961;
      Jenis Kelamin                        : Laki-Laki
      Kebangsaan/Kewarganegaraan   :         Indonesia
      Tempat Tinggal                     : Kampung Cilambu RT/RW 17/005 Desa Margahayu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
      Agama                                   : Islam;
      Pekerjaan                               : Buruh;
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
1.     Penyidik, sejak tanggal 26 Oktober 2011 s/d tanggal 14 Nopember 2011;
2.     Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis sejak tanggal 15 Nopember 2011 s/d tanggal 24 Desember 2011 ;
3.     Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2011 s/d tanggal 03 Januari 2012;
4.     Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal 19 Januari 2012;
5.     Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 20 Januari 2012 s/d tanggal 19 Maret 2012;

Terdakwa selama pemeriksaan perkaranya di persidangan didampingi oleh JAJANG RUHYADI, SH, MH  Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Panoongan No. 188 Ciamis yang ditunjuk untuk mendampingi  Terdakwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 390/Pen.Pid.Sus/2011/Pn. Cms tanggal 28 Desember 2011;


Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nomor : B-301/0.2.24/Euh.2/12/2011 tertanggal 28 Desember 2011 tentang Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa yang dilampiri dengan Surat Dakwaan dan berkas pemeriksaan pendahuluan oleh Penyidik pada Polres Ciamis, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 390/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Cms. tertanggal 21 Desember 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim  yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 390/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Cms. tertanggal 22 Desember 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDM-III-31/CIAMI/12/2011 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 25 Januari 2012  yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan :
1.     Menyatakan Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaaan Penuntut Umum ;
2.     Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3.     Membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
4.     Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah) ;

Telah mendengar permohonan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/ Repliek secara lisan atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya ;
Telah mendengar Duplik yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Reg. Perkara : PDM-III-31/CIAMI/12/2011 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 28 Desember 2011 Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2011, bertempat di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45 WIB, ketika saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto (yang ketiganya merupakan anggota Polri dari Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di Polres Ciamis, mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis bahwa ada sesorang yang sedang membawa narkotika jenis daun ganja. Setelah mendapatkan informasi tersebut lalu saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi guna mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto tiba di lokasi dan melihat Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI sedang menunggu ojek untuk pulang ke rumahnya di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI, ditemukan di dalam saku celana depan bagian kanan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis daun ganja dengan berat bersih 3,15 gram yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat. Setelah ditemukan barang bukti tersebut , lalu Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI langsung dibawa ke Polres Ciamis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories, barang bukti yang ditemukan disaku celana depan bagian kanan Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI adalah benar daun ganja sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung No. Contoh: 1111-40 NP tanggal 11 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Penguji Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, selaku Manajer Teknis Dra. Budi Astuti, Apt. NIP: 19570828 198603 2 001 dengan hasil pengujian sebagai berikut:
Pemerian         : daun, bunga, biji kering, warna hijau kecoklatan, putih kjecoklatan dan coklat, bau khas ganja dan bau tembakau;
Identifikasi        : ganja Positif;
Pustaka            : Clarke’s Analysis of Drugs& Poisons ed III&MA PPOMN;
Kesimpulan  : Ganja Positif, termasuk narkotika golongan I (satu), menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya  Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan, yaitu :
1.  Saksi GUGUM CAHYA GUMILAR Bin TASWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§  Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman Ciamis telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa;
§  Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45 WIB, ketika saksi, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto (yang ketiganya merupakan anggota Polri dari Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di Polres Ciamis, mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman ada seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering;
§  Bahwa saksi, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto berangkat menuju yang diinformasikan tersebut yaitu SPBU Nagrak Ciamis dan ternyata benar ada sesorang sedang berdiri di pinggir jalan di depan SPBU Nagrak dan ketika ditanya menjawab sedang menunggu seseorang;
§  Bahwa karena gerak geriknya mencurigakan kemudian kemudian orang tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku celana depan bagian kanan;
§  Bahwa Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ciamis guna proses lebih lanjut;
§  Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia memperoleh  1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat tersebut dari Sdr. Elus (DPO) ketika berada di Banjar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
§  Bahwa Terdakwa membeli daun ganja kering tersebut untuk dipakai sendiri karena Terdakwa ingin mencobanya;
§  Bahwa Terdakwa dalam menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ;
2. Saksi YUDIANTO Bin ALI MUSTAFA KAMAL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§  Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman Ciamis telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa;
§  Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45 WIB, ketika saksi, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Gugum cahya Gumilar  (yang ketiganya merupakan anggota Polri dari Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di Polres Ciamis, mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman ada seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering;
§  Bahwa saksi, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Gugum Cahya Gumilar  berangkat menuju yang diinformasikan tersebut yaitu SPBU Nagrak Ciamis dan ternyata benar ada sesorang sedang berdiri di pinggir jalan di depan SPBU Nagrak dan ketika ditanya menjawab sedang menunggu seseorang;

§  Bahwa karena gerak geriknya mencurigakan kemudian kemudian orang tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku celana depan bagian kanan;
§  Bahwa Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ciamis guna proses lebih lanjut;
§  Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia memperoleh  1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat tersebut dari Sdr. Elus (DPO) ketika berada di Banjar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
§  Bahwa Terdakwa membeli daun ganja kering tersebut untuk dipakai sendiri karena Terdakwa ingin mencobanya;
§  Bahwa Terdakwa dalam menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;

3.  Saksi DADAN SUDRAJAT Bin TATANG SUPRAJAT , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§  Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman Ciamis telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa;
§  Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45 WIB, ketika saksi, saksi Yudianto dan saksi Gugum cahya Gumilar  (yang ketiganya merupakan anggota Polri dari Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di Polres Ciamis, mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman ada seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering;
§  Bahwa saksi, saksi Yudianto dan saksi Gugum Cahya Gumilar  berangkat menuju yang diinformasikan tersebut yaitu SPBU Nagrak Ciamis dan ternyata benar ada sesorang sedang berdiri di pinggir jalan di depan SPBU Nagrak dan ketika ditanya menjawab sedang menunggu seseorang;
§  Bahwa karena gerak geriknya mencurigakan kemudian kemudian orang tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku celana depan bagian kanan;
§  Bahwa Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ciamis guna proses lebih lanjut;
§  Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia memperoleh  1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat tersebut dari Sdr. Elus (DPO) ketika berada di Banjar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
§  Bahwa Terdakwa membeli daun ganja kering tersebut untuk dipakai sendiri karena Terdakwa ingin mencobanya;
§  Bahwa Terdakwa dalam menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
 Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian No Contoh 1111- 400 NP tanggal 11 November  2011 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Dra. Budi Astuti, Apt NIP: 19570828 198603 2 001  Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika  dan Produk Komplemen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti berkesimpulan bahwa barang bukti positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
§  Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§  Bahwa  pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman Ciamis Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja;
§  Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekitar pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu kendaraan umum di Terminal Kota Banjar ada seseorang yang mengajak berkenalan dan mengaku bernama Elus (DPO) yang kemudian menawarkan daun ganja kering;
§  Bahwa Elus (DPO) mengatakan kalau menggunakan daun ganja kering bisa enak tidur, pikiran tenang dan menambah nafsu makan, tetapi saat itu Terdakwa sempat menolaknya karena mengetahui kalau barang tersebut adalah terlarang;
§  Bahwa Elus (DPO) terus memaksa dan akhirnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat  dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
§  Bahwa Terdakwa juga penasaran ingin merasakan rasanya menggunakan daun ganja kering;
§  Bahwa Terdakwa kemudian memasukkan daun ganja kering tersebut ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan kemudian Terdakwa naik angkutan umum menuju Ciamis;
§  Bahwa setelah sampai di Ciamis di daerah Nagrak sekitar pukul 01.45 WIB di depan SPBU Nagrak Terdakwa turun;
§  Bahwa ketika Terdakwa sedang menunggu ojeg dipinggir jalan depan SPBU Nagrak datanglah 3 (tiga) orang yang kemudian bertanya kepada Terdakwa mau ke mana dan ketika dijawab mau pulang mereka bertiga langsung menangkap dan menggeledah Terdakwa sampai akhirnya ditemukan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat  yang dibeli Terdakwa dari Elus (DPO) dan kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Ciamis;
§  Bahwa Terdakwa mau membeli 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat  dari Elus (DPO) karena Terdakwa ingin mencoba dan bukan untuk dijual kembali;
§  Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini membeli daun ganja kering;
§  Bahwa Terdakwa dalam menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
§  Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memperkuat Dakwaannya Jaksa/ Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bersih 2,71 gram dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan di tingkat penyidikan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu  melanggar pasal 111 ayat (1) UU No: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka konsekuensi pembuktiannya adalah Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar pasal 111 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.     Barang siapa ;
2.     Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;

Ad. 1.                                                                                                            Unsur  Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud  dengan unsur “Barang Siapa  dalam  rumusan  delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat  dipertanggung  jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan  suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri di persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tersebut adalah subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi ;

Ad. 2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum disini disini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa di dalam melakukan perbuatannya Terdakwa seharusnya mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan ternyata peruntukannya oleh Terdakwa bukan untuk pengembagan ilmu pengetahuan dan tekonologi atau pengobatan kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekira pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di pinggir jalan di depan SPBU Nagrak Ciamis, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi dadan Sudrajat dan saksi Yudianto karena adanya informasi bahwa Terdakwa telah menyimpan, memiliki dan mengedarkan daun ganja;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa akhirnya ditemukan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku depan celana bagian kanan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa ia meperoleh daun ganja kering tersebut dengan cara membeli dari Elus (DPO) ketika sedang berada di Terminal Kota Banjar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki daun ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Laporan Hasil Pengujian No Contoh 1111- 400 NP tanggal 11 November  2011 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Dra. Budi Astuti, Apt NIP: 19570828 198603 2 001  Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika  dan Produk Komplemen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti berkesimpulan bahwa barang bukti positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009;
         Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan  Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan telah pula dinyatakan bersalah atas perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab dan Terdakwa telah pula dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 Tentang narkotika disebutkan bahwa terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dihukum untuk membayar pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruh b maka Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa daun ganja kering dengan berat 2,71 gram yang merupakan sisa contoh setelah diteliti dibalai POM ternyata barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 23 November 2011 maka terhadap barang bukti tersebut tidak akan Majelis pertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut ;
Hal – hal yang memberatkan  :
§  Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; 
§  Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba;
Hal – hal yang meringankan :
§  Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
§  Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi  perbuatannya ;
§  Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada  Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi korban,  Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I   :
1.     Menyatakan TERDAKWA SUPANDI Alias UJEH Bin HANURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman”  ;
2.     Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama   5  tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.0000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama           bulan ;
3.     Menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.     Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.     Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari SENIN tanggal 30 Januari 2012 oleh kami SIGIT PRADEWA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis UTARI WIJI  HASTANINGSIH, SH dan LIZA UTARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 01 FEBRUARI 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu ENDANG SUMARNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis serta dihadiri oleh RUSTANDI GUSTAWIRYA, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA :                    HAKIM KETUA MAJELIS,

1. UTARI WIJI. H, S.H.                                         SIGIT PRADEWA, SH.MH

2. LIZA UTARI, SH
PANITERA PENGGANTI :

ENDANG SUMARNO, SH












BAB II. ANALISA KASUS

Analisa berikut didasarkan pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ciamis, dimana akan dicermati dari segi Penuntutan, Pembuktian dan pertimbangan Hakim dalam Putusan tersebut.

1.     Penuntutan
1.1 Dalam dakwaan JPU menggunakan Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaaan Penuntut Umum ;
      1.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
     1.3 Membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
1.4   Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah).

Dalam tuntutan terdapat Kesatu primair, subsidair, lebih subsidair dan dakwaan kedua. Dalam tuntutan lebih dominan pada tuntutan primair. Hal ini dilihat dari dokumen yang didapat berupa surat dakwaan. JPU lebih menuntut terdakwa pada tuntutan primair, akan tetapi dapat dilihat bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melakukan pemakaian narkoba tetapi juga menyimpan dan mengedarkan

2.     Pembuktian
Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bersih 2,71 gram dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan di tingkat penyidikan

3.     Putusan

3.1 Menyatakan Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaaan Penuntut Umum ;
     3.2   Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3.3  Membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
3.4  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

BAB III
KESIMPULAN

Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi dan monitoring serta masalah moral penegak hukum.
Dalam rangka semangat untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita perbaiki kelemahan – kelemahan tersebut dan kita atasi berbagai kendala dengan cara yang cerdas.
Undang Undang No. 35 Tahun 2009 harus lebih depertegas dengan hukuman yang seberat beratnya agar pengedar , pemakai narkoba tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merusak moral bangsa


0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa