ANALISA PUTUSAN PIDANA
NOMOR :
390/PID.Sus/2011/PN. Cms
KASUS
NARKOTIKA
BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Keprihatinan
terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sudah sampai pada titik yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan ketahanan nasional karena sasarannya
sudah mencapai seluruh lapisan masyarakatsehingga pemerintah menyatakan perang
terhadap narkoba, serta menghimbau agar pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Tetapi dalam kenyataan, pelaku tindak pidananarkoba dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan. Meningkatnya tindak pidana narkoba tidak terlepas dari
ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Dengan
latar belakang di atas, maka permasalahan yang diteliti yaitu apa yang menjadi
dasarpertimbangan hakim dalam membuat putusan terhadap tindak pidana narkoba, mengapa
putusan hakim tidak membuat efek jera dan apakah putusan hakim telah mencapai
tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan
dan juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Hakim dalam menjatuhkan
pidana belum menerapkan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang
secara maksimal. Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa putusan hakim belum
memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Hakim dalam
menjatuhkan putusan terkesan ringan, karena jarang hakim memidana dengan batas
maksimum yang ditentukan undang-undang.
Hal
ini mengakibatkan pelaku tindak pidana narkoba mengulangi lagi perbuatannya sehingga
tujuan pemidanaan yang menimbulkan penjeraan tidak tercapai. Dari penelitian
adanya disparitas penjatuhan pidana. Disparitas pidana ini akan berdampak
negatif baik bagi yang dijatuhi hukuman berat maupun yang dijatuhi hukuman
ringan. Bagi yang dijatuhi pidana berat akan menjadi korban ketidakadilan hukum
sehingga tidak percaya dan tidak menghargai hukum sedangkan bagi yang diputus
ringan akan beranggapan bahwa melanggar hukum bukanlah hal yang menakutkan
sehingga akan mengulangi lagi perbuatannya lagi.
Dengan
demikian rasa keadilan akan terabaikan. Adapun hal-hal yang menyebabkan
timbulnya disparitas pidana adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang
menetapkan batas maksimum dan batas minimum pemberian hukuman yang memberi
peluang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang berbeda, kemudian sumber
daya aparat penegak hukum baik dari dalam diri hakim maupun dari luar diri
hakim, dan yang terakhir keadaan diri terdakwa.
2. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan
dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk mengetahui bukti dan saksi yang dijadikan
hakim sebagai bahan pertimbangan.
b. Uuntuk memberikan putusan kepada terdakwa yang
telah melakukan tindak pidana Illegal
logging.
c. Untuk membandingkan keterangan saksi-saksi pada
berkas tuntutan dan diberkas putusan pengadilan.
3. Posisi Kasus
P U T U S A N
NOMOR : 390/PID.Sus/2011/PN. Cms.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara–perkara pidana dengan
acara pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama
Lengkap : SUPANDI
Als UJEH Bin HANURI;
Tempat
Lahir : Tasikmalaya ;
Umur/tanggal
lahir : 50 Tahun/ 07 Juli 1961;
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Kampung Cilambu RT/RW 17/005 Desa Margahayu
Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
Agama
: Islam;
Pekerjaan
: Buruh;
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dengan
jenis penahanan RUTAN oleh :
1.
Penyidik, sejak tanggal 26
Oktober 2011 s/d tanggal 14 Nopember 2011;
2.
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Ciamis sejak tanggal 15 Nopember 2011 s/d tanggal 24 Desember 2011 ;
3.
Penuntut Umum, sejak tanggal 15
Desember 2011 s/d tanggal 03 Januari 2012;
4.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Ciamis, sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal 19 Januari 2012;
5.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 20 Januari 2012 s/d tanggal 19 Maret
2012;
Terdakwa selama pemeriksaan perkaranya di persidangan didampingi oleh JAJANG RUHYADI, SH, MH Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat
di Jalan Panoongan No. 188 Ciamis yang ditunjuk untuk mendampingi Terdakwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis
Hakim No. 390/Pen.Pid.Sus/2011/Pn. Cms tanggal 28 Desember 2011;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nomor
: B-301/0.2.24/Euh.2/12/2011 tertanggal 28 Desember 2011 tentang Pelimpahan
Perkara Acara Pemeriksaan Biasa yang dilampiri dengan Surat Dakwaan dan berkas pemeriksaan
pendahuluan oleh Penyidik pada Polres Ciamis, serta surat-surat lainnya yang
berhubungan dengan perkara tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor :
390/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Cms. tertanggal 21 Desember 2011 tentang Penunjukan
Majelis Hakim yang mengadili perkara
atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 390/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Cms.
tertanggal 22 Desember 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir)
Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDM-III-31/CIAMI/12/2011 yang telah dibacakan
dipersidangan pada tanggal 25 Januari 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim
yang mengadili perkara tersebut memutuskan :
1. Menyatakan
Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI bersalah
melakukan tindak pidana “ Memiliki,
menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja “ sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dalam dakwaaan Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan
pidana penjara terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI selama
5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan
dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3. Membayar
denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3
(tiga) bulan kurungan;
4. Menetapkan
agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa
yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa
merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
;
Telah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/ Repliek secara lisan atas
permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya tetap pada
Surat Tuntutannya ;
Telah mendengar Duplik yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa secara
lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor
Reg. Perkara : PDM-III-31/CIAMI/12/2011 yang dibacakan di persidangan pada tanggal
28 Desember 2011 Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2011, bertempat di SPBU Nagrak
di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Ciamis, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis
ganja dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45 WIB, ketika
saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto (yang
ketiganya merupakan anggota Polri dari Polres Ciamis) yang saat itu sedang
berada di Polres Ciamis, mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang
tidak mau disebutkan namanya menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan
Jendral Sudirman Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis bahwa ada sesorang yang
sedang membawa narkotika jenis daun ganja. Setelah mendapatkan informasi
tersebut lalu saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi
Yudianto langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi guna
mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB saksi Gugum
Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto tiba di lokasi dan
melihat Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI sedang menunggu ojek untuk pulang
ke rumahnya di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya dengan gerak gerik yang
mencurigakan kemudian saksi Gugum Cahya Gumilar, saksi Dadan Sudrajat dan saksi
Yudianto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ketika dilakukan
penggeledahan badan terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI, ditemukan di
dalam saku celana depan bagian kanan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I
jenis daun ganja dengan berat bersih 3,15 gram yang dibungkus dengan
menggunakan kertas nasi warna coklat. Setelah ditemukan barang bukti tersebut ,
lalu Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI langsung dibawa ke Polres Ciamis guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories,
barang bukti yang ditemukan disaku celana depan bagian kanan Terdakwa SUPANDI
Als UJEH Bin HANURI adalah benar daun ganja sesuai dengan Laporan Hasil
Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung No. Contoh:
1111-40 NP tanggal 11 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala
Bidang Penguji Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan
Produk Komplemen, selaku Manajer Teknis Dra. Budi Astuti, Apt. NIP: 19570828
198603 2 001 dengan hasil pengujian sebagai berikut:
Pemerian : daun, bunga, biji kering, warna
hijau kecoklatan, putih kjecoklatan dan coklat, bau khas ganja dan bau
tembakau;
Identifikasi : ganja Positif;
Pustaka : Clarke’s Analysis of Drugs&
Poisons ed III&MA PPOMN;
Kesimpulan : Ganja Positif, termasuk narkotika golongan
I (satu), menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan
telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak
mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan, yaitu :
1. Saksi GUGUM CAHYA
GUMILAR Bin TASWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
§ Bahwa saksi
pernah memberikan
keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§ Bahwa pada hari Rabu tanggal 26
Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman
Ciamis telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh
Terdakwa;
§ Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal
26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45
WIB, ketika saksi, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Yudianto (yang ketiganya
merupakan anggota Polri dari Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di
Polres Ciamis, mendapat informasi melalui telepon dari seseorang yang tidak mau
disebutkan namanya menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral
Sudirman ada seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering;
§ Bahwa saksi, saksi Dadan Sudrajat dan
saksi Yudianto berangkat menuju yang diinformasikan tersebut yaitu SPBU Nagrak
Ciamis dan ternyata benar ada sesorang sedang berdiri di pinggir jalan di depan
SPBU Nagrak dan ketika ditanya menjawab sedang menunggu seseorang;
§ Bahwa karena gerak geriknya mencurigakan
kemudian kemudian orang tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan
ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus
kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku celana depan bagian kanan;
§ Bahwa Terdakwa dan barang bukti
kemudian dibawa ke Polres Ciamis guna proses lebih lanjut;
§ Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia
memperoleh 1 (satu) paket kecil
narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat
tersebut dari Sdr. Elus (DPO) ketika berada di Banjar dengan harga Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah);
§ Bahwa Terdakwa membeli
daun ganja kering tersebut untuk dipakai sendiri karena Terdakwa ingin
mencobanya;
§ Bahwa Terdakwa dalam
menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan ;
2. Saksi
YUDIANTO Bin ALI MUSTAFA KAMAL, di bawah sumpah
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§ Bahwa
saksi pernah memberikan
keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§ Bahwa pada hari Rabu tanggal 26
Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman
Ciamis telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh
Terdakwa;
§ Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal
26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45
WIB, ketika saksi, saksi Dadan Sudrajat dan saksi Gugum cahya Gumilar (yang ketiganya merupakan anggota Polri dari
Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di Polres Ciamis, mendapat informasi
melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya
menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman ada seseorang
yang membawa narkotika jenis daun ganja kering;
§ Bahwa saksi, saksi Dadan Sudrajat dan
saksi Gugum Cahya Gumilar berangkat
menuju yang diinformasikan tersebut yaitu SPBU Nagrak Ciamis dan ternyata benar
ada sesorang sedang berdiri di pinggir jalan di depan SPBU Nagrak dan ketika
ditanya menjawab sedang menunggu seseorang;
§ Bahwa karena gerak geriknya
mencurigakan kemudian kemudian orang tersebut ditangkap dan dilakukan
penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering
yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku celana depan
bagian kanan;
§ Bahwa Terdakwa dan barang bukti
kemudian dibawa ke Polres Ciamis guna proses lebih lanjut;
§ Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia
memperoleh 1 (satu) paket kecil
narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat
tersebut dari Sdr. Elus (DPO) ketika berada di Banjar dengan harga Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah);
§ Bahwa Terdakwa membeli
daun ganja kering tersebut untuk dipakai sendiri karena Terdakwa ingin
mencobanya;
§ Bahwa Terdakwa dalam
menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi DADAN SUDRAJAT Bin
TATANG SUPRAJAT , di
bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§ Bahwa
saksi pernah memberikan
keterangan di polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§ Bahwa pada hari Rabu tanggal 26
Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Nagrak Jalan Jendral Sudirman
Ciamis telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh
Terdakwa;
§ Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal
26 Oktober 2011 sekitar pukul 01.45
WIB, ketika saksi, saksi Yudianto dan saksi Gugum cahya Gumilar (yang ketiganya merupakan anggota Polri dari
Polres Ciamis) yang saat itu sedang berada di Polres Ciamis, mendapat informasi
melalui telepon dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya
menginformasikan bahwa di SPBU Nagrak di Jalan Jendral Sudirman ada seseorang
yang membawa narkotika jenis daun ganja kering;
§ Bahwa saksi, saksi Yudianto dan saksi
Gugum Cahya Gumilar berangkat menuju
yang diinformasikan tersebut yaitu SPBU Nagrak Ciamis dan ternyata benar ada
sesorang sedang berdiri di pinggir jalan di depan SPBU Nagrak dan ketika
ditanya menjawab sedang menunggu seseorang;
§ Bahwa karena gerak geriknya
mencurigakan kemudian kemudian orang tersebut ditangkap dan dilakukan
penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering
yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku celana depan
bagian kanan;
§ Bahwa Terdakwa dan barang bukti
kemudian dibawa ke Polres Ciamis guna proses lebih lanjut;
§ Bahwa menurut keterangan Terdakwa ia
memperoleh 1 (satu) paket kecil
narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat
tersebut dari Sdr. Elus (DPO) ketika berada di Banjar dengan harga Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah);
§ Bahwa Terdakwa membeli
daun ganja kering tersebut untuk dipakai sendiri karena Terdakwa ingin
mencobanya;
§ Bahwa Terdakwa dalam
menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa
atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa
membenarkan dan tidak ada
keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di
persidangan telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian No Contoh 1111- 400 NP
tanggal 11 November 2011 yang dibuat dan
ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Dra. Budi Astuti, Apt NIP: 19570828 198603 2 001 Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika,
Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk
Komplemen, setelah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti
berkesimpulan bahwa barang bukti positif daun ganja yang termasuk jenis
Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan
Terdakwa yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
§ Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di
polisi dan keterangan yang diberikan sudah benar;
§ Bahwa
pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU
Nagrak Jalan Jendral Sudirman Ciamis Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan
narkotika jenis ganja;
§ Bahwa awalnya pada hari
Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekitar pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang
menunggu kendaraan umum di Terminal Kota Banjar ada seseorang yang mengajak
berkenalan dan mengaku bernama Elus (DPO) yang kemudian menawarkan daun ganja
kering;
§ Bahwa Elus (DPO)
mengatakan kalau menggunakan daun ganja kering bisa enak tidur, pikiran tenang
dan menambah nafsu makan, tetapi saat itu Terdakwa sempat menolaknya karena
mengetahui kalau barang tersebut adalah terlarang;
§ Bahwa Elus (DPO) terus
memaksa dan akhirnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil daun ganja kering
yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah);
§ Bahwa Terdakwa juga
penasaran ingin merasakan rasanya menggunakan daun ganja kering;
§ Bahwa Terdakwa kemudian
memasukkan daun ganja kering tersebut ke dalam saku celana bagian depan sebelah
kanan dan kemudian Terdakwa naik angkutan umum menuju Ciamis;
§ Bahwa setelah sampai di
Ciamis di daerah Nagrak sekitar pukul 01.45 WIB di depan SPBU Nagrak Terdakwa
turun;
§ Bahwa ketika Terdakwa
sedang menunggu ojeg dipinggir jalan depan SPBU Nagrak datanglah 3 (tiga) orang
yang kemudian bertanya kepada Terdakwa mau ke mana dan ketika dijawab mau pulang
mereka bertiga langsung menangkap dan menggeledah Terdakwa sampai akhirnya
ditemukan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan
menggunakan kertas nasi warna coklat
yang dibeli Terdakwa dari Elus (DPO) dan kemudian Terdakwa beserta barang
bukti diamankan ke Polres Ciamis;
§ Bahwa Terdakwa mau
membeli 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan
menggunakan kertas nasi warna coklat
dari Elus (DPO) karena Terdakwa ingin mencoba dan bukan untuk dijual
kembali;
§ Bahwa Terdakwa baru
pertama kali ini membeli daun ganja kering;
§ Bahwa Terdakwa dalam
menyimpan daun ganja kering tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
§ Bahwa Terdakwa belum
pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan
menyatakan tidak mengajukan saksi a de
charge atau saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memperkuat Dakwaannya
Jaksa/ Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 2
(dua) paket kecil yang diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi
warna coklat dengan berat bersih 2,71 gram dan barang bukti tersebut telah
dimusnahkan di tingkat penyidikan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini
maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat
dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan
dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan
suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh
unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum
dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu melanggar pasal 111 ayat (1) UU No: 35 tahun
2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum
disusun secara Tunggal maka konsekuensi pembuktiannya adalah Majelis Hakim akan
langsung mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu
melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan
I dalam bentuk tanaman;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa”
dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada
seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan
subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah
diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan
identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa
sendiri di persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tersebut adalah subyek
hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SUPANDI Als
UJEH Bin HANURI ke
persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga telah membenarkan sebagai subyek
yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa
mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa
mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa
Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk
pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian
unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika
Golongan I Dalam Bentuk Tanaman;
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum disini disini
mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut
bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menimbang,
bahwa di dalam melakukan perbuatannya Terdakwa seharusnya mempunyai ijin dari
pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan ternyata peruntukannya oleh
Terdakwa bukan untuk pengembagan ilmu pengetahuan dan tekonologi atau
pengobatan kesehatan;
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan
dengan barang bukti telah diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 26
Oktober 2011 sekira pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di pinggir
jalan di depan SPBU Nagrak Ciamis, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Gugum
Cahya Gumilar, saksi dadan Sudrajat dan saksi Yudianto karena adanya informasi
bahwa Terdakwa telah menyimpan, memiliki dan mengedarkan daun ganja;
Menimbang,
bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa akhirnya ditemukan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus
dengan menggunakan kertas nasi warna coklat yang disimpan di saku depan celana
bagian kanan;
Menimbang,
bahwa menurut keterangan Terdakwa ia meperoleh daun ganja kering tersebut
dengan cara membeli dari Elus (DPO) ketika sedang berada di Terminal Kota
Banjar dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang,
bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki daun ganja tersebut tanpa ijin dari
pihak yang berwenang;
Menimbang,
bahwa sesuai dengan hasil Laporan Hasil Pengujian
No Contoh 1111- 400 NP tanggal 11 November
2011 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan
oleh Dra. Budi Astuti, Apt NIP: 19570828
198603 2 001 Kepala Bidang Pengujian
Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, setelah melakukan
pemeriksaan terhadap contoh barang bukti berkesimpulan bahwa barang bukti
positif daun ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009;
Menimbang,
bahwa dengan demikian unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan,
Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika telah
terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan
yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak
menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban
pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan
kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa
adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan telah pula dinyatakan bersalah
atas perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana “SECARA
TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM
BENTUK TANAMAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa mampu bertanggung jawab dan Terdakwa telah pula dinyatakan bersalah atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang
setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam pasal
111 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 Tentang narkotika disebutkan
bahwa terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dihukum untuk membayar
pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena
selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai
dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruh b maka Terdakwa ditetapkan tetap
berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang
bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa daun ganja kering dengan
berat 2,71 gram yang merupakan sisa contoh setelah diteliti dibalai POM
ternyata barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 23 November 2011 maka terhadap barang bukti
tersebut tidak akan Majelis pertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa
dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i)
KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan
ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan
pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai
hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pidana bagi Terdakwa
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai
berikut ;
Hal – hal yang memberatkan
:
§ Perbuatan Terdakwa meresahkan
masyarakat ;
§ Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam pemberantasan narkoba;
Hal – hal yang meringankan :
§
Terdakwa
bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya
sehingga memperlancar jalannya persidangan.
§ Terdakwa
menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
§ Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang
akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang
telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun
duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan perbuatan
salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain
bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana
yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena
semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka
penjatuhan hukuman/pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi
rasa keadilan baik bagi korban, Terdakwa
maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang
- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan TERDAKWA SUPANDI Alias UJEH Bin HANURI terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau
Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu
kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama
5 tahun dan pidana denda sebesar
Rp 800.0000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa
penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari SENIN tanggal 30 Januari 2012 oleh kami SIGIT PRADEWA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH dan LIZA UTARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 01 FEBRUARI 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu ENDANG SUMARNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis serta dihadiri oleh RUSTANDI GUSTAWIRYA, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
1. UTARI WIJI. H, S.H. SIGIT PRADEWA, SH.MH
2. LIZA UTARI, SH
PANITERA PENGGANTI :
ENDANG SUMARNO, SH
BAB II. ANALISA KASUS
Analisa
berikut didasarkan pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ciamis, dimana
akan dicermati dari segi Penuntutan, Pembuktian dan pertimbangan Hakim dalam
Putusan tersebut.
1.
Penuntutan
1.1 Dalam dakwaan JPU menggunakan Terdakwa SUPANDI
Als UJEH Bin HANURI bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika
Golongan I jenis ganja “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaaan Penuntut
Umum ;
1.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa
SUPANDI Als UJEH Bin HANURI selama 5 (lima)
tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan
perintah Terdakwa tetap ditahan;
1.3 Membayar denda sebesar Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan
kurungan;
1.4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah).
Dalam
tuntutan terdapat Kesatu primair, subsidair, lebih subsidair dan dakwaan kedua.
Dalam tuntutan lebih dominan pada tuntutan primair. Hal ini dilihat dari
dokumen yang didapat berupa surat dakwaan. JPU lebih menuntut terdakwa pada
tuntutan primair, akan tetapi dapat dilihat bahwa perbuatan terdakwa tidak
hanya melakukan pemakaian narkoba tetapi juga menyimpan dan mengedarkan
2.
Pembuktian
Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang
bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas
nasi warna coklat dengan berat bersih 2,71 gram dan barang bukti tersebut telah
dimusnahkan di tingkat penyidikan
3.
Putusan
3.1 Menyatakan
Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin HANURI bersalah
melakukan tindak pidana “ Memiliki,
menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja “ sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dalam dakwaaan Penuntut Umum ;
3.2
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPANDI Als UJEH Bin
HANURI selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa
penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3.3
Membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
3.4
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp 1.000,- (se ribu rupiah) ;
Telah
mendengar permohonan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada
pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa merasa
bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
BAB III
KESIMPULAN
Permasalahan penyalahgunaan dan
pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya
sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Karena itu diperlukan berbagai upaya
yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya.
Berbagai upaya yang telah dilakukan
oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum
menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan
dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi dan monitoring
serta masalah moral penegak hukum.
Dalam rangka semangat untuk terus
memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita perbaiki
kelemahan – kelemahan tersebut dan kita atasi berbagai kendala dengan cara yang
cerdas.
Undang Undang No. 35 Tahun 2009 harus
lebih depertegas dengan hukuman yang seberat beratnya agar pengedar , pemakai
narkoba tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merusak moral bangsa
0 komentar:
Posting Komentar