BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak
di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus
jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada
hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan
risiko (Pasal 293 KUHD)
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi
tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai
tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakamya benda
asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih
luas daripada itu.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat
ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas
harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan.
Pengaturan tentang asuransi kebakaran tersebut sangat
sederhana, dan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi
sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara
tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting
dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang
diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini
a.
Polis asuransi kebakaran.
b.
Objek asuransi kebakaran.
c.
Evenemen dan ganti kerugiah asuransi kebakaran.
d.
Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
e.
Janji-janj khusus.
Memberikan
pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel,
pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan,
furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain)
terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan
pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang
memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.
Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2
(dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi
Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang
ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan
sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau
kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar
petir.
3. Peledakan : Segala macam
ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang :
Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat
Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal
dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan
Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan
yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
1.
Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan
akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
2.
Angin Topan, Badai, Banjir, dan
Kerusakan Akibat Air.
3.
Tanah Longsor
4.
Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis
Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam
kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam
polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya
Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan
bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan
Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
1.
Fungsi atau kegunaan bangunan
(proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
2.
Lokasi atau letak bangunan.
3.
Nilai Bangunan, isi (isi bangunan
ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
4.
Perkiraan luas bangunan dan luas
lahan dimana bangunan itu berdiri
5.
Kondisi lingkungan sekitar letak
bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
6.
Komponen pembentukan dari bangunan
(seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga
diperlukan untuk diketahui.
7.
Informasi lain yang berkaitan dengan
kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan
lain-lain).
Prosedur Klaim :
1.
Memberikan laporan melalui telepon
1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen
pendukung
2.
Surat pengajuan klaim.
3.
Estimasi klaim yang diajukan.
4.
Bila diperlukan Perusahaan Asuransi
akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan
kerugian
Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia
(PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian
asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran
Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya
menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada
3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase,
sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Luas jaminan PSKI adalah sebagai
berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap
Sebagaimana diketahui, bahwa
beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat
dari :
1.
Kerusuhan dan perampokan.
2.
Gempa bumi/letusan gunung berapi.
3.
Angin topan. badai, banjir dan
kerusakan akibat air.
4.
Arus pendek.
5.
Tanah longsor.
6.
Gangguan usaha akibat kebakaran
(kerugian akibat tidak langsung).
7.
Kebakaran yang timbul dari sifat
barang itu sendiri.
8.
Pencurian atau kehilangan barang
pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
9.
Kesengajaan tertanggung, pelayan
atau karyawan Tertanggung.
10. Diakibatkan oleh kebakaran
hutan, semak, alang-alang dan gambut.
11. Akibat perang, penyerbuan, aksi
musuh, dan sebagainya (lihat polis).
12. Reaksi nuklir.
Namun demikian, apabila Tertanggung
menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara
Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan,
misalnya :
- Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme
& Sabotase
– Tanah Longsor,
– Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
– Biaya Pempersihan,
– Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
– Tanah Longsor,
– Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
– Biaya Pempersihan,
– Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan Asuransi
Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk
mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan
Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey
atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a. Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b. Jenis barang yang akan diasuransikan.
c. Konstruksi bangunan.
d. Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e. Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f. Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a. Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b. Jenis barang yang akan diasuransikan.
c. Konstruksi bangunan.
d. Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e. Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f. Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut
perusahaan asuransi akan membuat keputusan tentang :
a. Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b. Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
a. Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b. Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan
kwitansinya dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah :
1.
Mengisi SPPA dengan baik dan
sejujumya
2.
Mengasuransikan barang/bangunan
sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
3.
Untuk menentukan harga pasaran
(nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli
misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan
biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan,
karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
4.
Perlu dipertimbangkan, selain dari
jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan.
sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan
dengan resiko :
- Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme
& Sabotase
– Tanah Longsor,
– Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
– Biaya Pempersihan,
– Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
– Tanah Longsor,
– Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
– Biaya Pempersihan,
– Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi
Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi
hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada
keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung
tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Adapun prosedurnya apabila terjadi
kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung
tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi
keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian
kerugian.
Dokumen yang harus dilakukan dan
dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain
:
1. Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan
kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa
disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi
laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai
kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko
tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
1.
Tempat, tanggal, dan waktu
terjadinya kebakaran / kerusakan
2.
Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
3.
Besarnya kerugian menurut taksiran
tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah,
hilang, rusak dan terselamatkan
4.
Informasi lainnya yang menurut
tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan
dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan,
foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4. Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan
adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas)
polis, yaitu :
1.
Apakah penanggung memiliki
kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
2.
Apakah kebakaran / kerusakan terjadi
dalam masa waktu pertanggungan
3.
Apakah premi telah dilunasi /
dibayar
5. Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah
terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian
di lapangan untuk mengetahui :
1.
Penyebab terjadinya kebakaran /
kerusakan
2.
Tempat terjadinya kebakaran /
kerusakan
3.
Jumlah kerugian yang dialami
(taksiran)
4.
Jumlah harga sisa dari bangunan /
barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
5.
Jika Anda kebetulan berada di tempat
pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib :
6.
Menyelamatkan dan menjaga harta
benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta
mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau
kepentingan tersebut.
7.
Memberikan bantuan sepenuhnya kepada
pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan
penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
8.
Menjaga keselamatan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui
apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim
akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup
besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment
diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan
pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang
ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap
menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah
penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik
oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim.
Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada
tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab
penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan
memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika
jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka
tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian
tersebut.
Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai
jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.
Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai
dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
|
Bagian
III
KESIMPULAN
Setelah mengetahui lebih lanjut
mengenai asuransi kebakaran, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi
nasabah dalam asuransi kebakaran adalah : seluruh
individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas objek yang
diasuransikan dapat menjadi nasabah, yaitu :
- Pemilik obyek
asuransi
- Penyewa obyek asuransi
- Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit
- Penyewa obyek asuransi
- Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit
Obyek Pertanggungan Dalam Asuransi Kebakaran
Obyek yang dipertanggungkan adalah
bangunan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik beserta isinya seperti
contohnya mesin dalam pabrik, office, equipment, perabotan rumah tangga.
Harta Benda Yang Tidak Dapat Dijamin
Dalam Asuransi Kebakaran
- Barang antik/kesenian, barang yang disimpan atas dasar komisi/kepercayaan (barang titipan), emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
- Naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan
- Efek, obligasi, atau segala macam dokumen, perangko, cek, buku akuntansi atau buku usaha lainnya dan catatan sistem komputer
- Namun demikian, objek diatas tersebut masih dapat dipertanggungkan dengan syarat bahwa objek dinyatakan secara tegas dalam polis.
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya
Premi dan Tarif untuk Asuransi Kebakaran
v Lingkungan
sekitar bangunan tersebut.
v Kelas
kontruksi bangunan tersebut.
v Peruntukan
atau manfaat bangunan tersebut (okupasi).
v
Tersedianya fasilitas pemadam api (springkler/hydrant/alat pemadam api ringan)
v
Faktor-faktor lainnya
Untuk Asuransi Kebakaran, pada
umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang menjelaskan mengenai
rumah yang akan diasuransikan. Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira
nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah tersebut dapat dilalui pemadam
kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan lain-lain. Dari formulir
tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang
Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang harus
ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan
asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya.
Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko kebakaran,
tetapi juga termasuk kecurian, kebongkaran dan sebagainya (komplet), preminya
akan jadi semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang
Pertanggungan.
1 komentar:
artikelnya lebih dimengerti daripada di website asuransi itu sendiri :D
Posting Komentar