rss

Kamis, 03 November 2011

HUBUNGAN ATARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL


Didalam teori hukum internasional, telah berkembang dua pandangan tentang hukum internasional. Yaitu pandangan yang dinamakan voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional dan ada tidaknya hukum internasioonal ini pada kemauan Negara (gemeinwille). Pandangan yang kedua adalah pandangan objektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini dilepas dari kemauan Negara (mohctar kusumaatmadja 1989;40)

Alasan diajukannya penganut aliran dualisme bagi pandangan tersebut diatas, pada alasan formal atau pun alasan yang didasarkan kenyataan. Diantaranya dikemukakan sebagai berikut :
  1. Kedua perangkat hukum tersebut mempunyai sumber yang berlainan hukum nasional bersumber pada kemauan Negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama masyarakat Negara.
  2. Kedua perangkat hukum itu berlainan subjeknya. Subjek hokum nasional adalah perorangan, baik hukum perdata maupun hukum publik, subjek hukum internasional adalah negara
  3. Sebagai tata hukum, hukum nasional dan hukum internasional menampakan pula perbedaan dalam strukturnya.
Pandangan aliran dualisme ini, Mochtar kusumaatmajda (1989;41) telah mengemukakan komentar dan pandangan-pandangannya sebagaiman diuraikan di bawah ini:
  1. Bahwa di dalam teori dualisme tidak ada tempat bagi persoalan hirarki atara hukum nasional dan internasional karena pada hakekatnya, kedua perangkat hukum tidak saja berlainan dan tidak tergantungsatu sama lainnya, tapi juga lepas antara satu dan yang lainnya.
  2. Sebagai konsekuensi logis dari keadaan sebagaiman digambarkan diatas, tidak akan mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang mungkin hanya penunjukan saja.
  3. Bahwa ketentuan hukum internasional memerlukan tranformasi menjadi hukum nasional sebelum berlakunya dalam lingkunga hukum nasional.
Teori dualisme tidak terlepas dari beberapa kelemahan sebagainman di ungkapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja (1989;41-42) sebagai berikut :
  1. Teori dasar aliran dualisme yang mengemukakan bahwa sumber gejala hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional dadalah kemauan Negara sulit untuk diterima kerena hukum yang ada dan berlaku itu dibutuhkan oleh kehidupan manusia yang beradab.
  2. Kebenaran argumentasi aliran mengenai ini berlainan subjek hukum nasional dan internasional di bantah oleh kenyataan bahwa dalam suatu lingkungan hukum seperti hukum nasional, dapat saja subjek hukum itu berlainan, seperti adanya pembagian hukum perdata dan hukum publik.
  3. Argumentasi kaum dualis yang mengemukakan adanya perbedaan strukrural antara hukum nasional dan hukum internasional, ternyata perbedaan yang dikemukannya hanyalah perbedaan gradual dan tidak merupakan perbedaan yang hakiki atau asasi.
  4. Bahwa pemisahan mutlak antara hukum nasional dan internasional tidak dapat menerangkan dengan cara memuaskan kenyataan bahwa dalam prakteknya sering sekali hukum nasional itu tunduk pada atau sasuai dengan dengan hukum internasional.
Dilain pihak, paham monisme didasarkan pemikiran kesatuan seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akan tetapi dari pemikiran tersebut mengakibatkan bahwa dalam dua perangkat ketentuan tersebut ada hubungan hierarki.
  1. Paham Monisme Dengan Primat Hukum Nasional
Paham ini mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yang utama adalah hukum nasional, sedangkan paham monisme dalam primat hukum internasional mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional yang utama adalah hukum internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja(1989;43-44) mengemukakan bebrapa kelemaha paham monisme dengan primat hokum nasional sebagai berikut :
  1. kelemahan yang mendasar yang cukup gawat bahwa paham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum tertulis semata-mata sehingga hokum internasional dianggap bahwa hukum yang bersumberkan perjanjian internasional, suatu hal sebagaimana di ketahui tidak benar.
  2. pada hakekatnya, pendirian paham kaum monisme dengan primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum internasional yang mengikat.
  3. Paham Monisme Dengan Primat Hukum Internasional
Menurut paham ini, hukum nasional bersumber pada hukum internasional yang merupakan perangkat ketentuan hukum yang hierarki lebih tinggi
Mochtar Kusumaatmadja (1989:44) pada dasarnya menyetujui pandangan paham ini, namun demikian ia kurang setuju prihal supermasi hukum intenasional yang di kaitkan dengan hirarki dan pendelegasian wewenang.
Terhadap persoalan pandanga monisme dan dualisme ini, Mochtar Kusumaatmadja (1989:45) mengemukan kesimpulan bahwa kedua paham tersebut tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Pada satu pihak, opandangan dualisme melihat hukum nasional dan hukum internaiopnal sebagai dua perangkat ketentuan hukum yang sama sekali terpisah tidaklah masuk akal karena pada hakikatnya pandangan tersebut merupakan penyangkalan dari hukum internasional sebagai perangkat hukum yang mengatur kehidupan antar Negara. Dipihak lain pandangan monisme yang mengaitkan tunduknya Negara pada hukum internasional dengan persoalan suatu hubungan suo-ordinasi dalam arti structural juga kurang tepat karena memang tidak sesuai dengan kenyataan.

( Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H, LL.M. )
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/pengantar-hukum-pidana-internasional/

0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa