rss

Selasa, 12 April 2011

Makalah : PERANAN KEPOLISIAN DI MASYARAKAT


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Makalah
Dalam kedudukannya yang tidak begitu mudah berhadapan dengan
masyarakat, polisi dihadapkan pada pertanggung-jawaban secara umum dan
khusus. Polisi merasakan adanya hubungan yang kurang baik dengan masyarakat
yang dilayaninya. Dipercaya oleh masyarakat merupakan hal yang sulit didapat,
karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi dan kontak sosial, waktu
serta kemauan masing-masing anggota polisi. Komunikasi merupakan sarana
paling dasar dan penting saat kita berbicara tentang pencitraan suatu institusi
yaitu Kepolisian. Bagaimana dengan citra Polisi, terkait dengan kemampuan
komunikasi Polisi itu sendiri. Apalagi dengan adanya paradigma baru kepolisian
sekarang bahwa Polisi sekarang sudah menjadi Polisi sipil, dimana tidak ada lagi
sikap arogan. Yang hasilnya dapat kita lihat perananan kepolisian di masyarakat..
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pembahasan tentang peran serta
tanggung jawab polisi di masyarakat .

1.2 Maksud dan Tujuan di buatnya makalah
Maksud dan tujuan saya sebagai penulis adalah mengajak pembaca
menelaah lebih dalam hal peranan kepolisian di masyarakat dengan dasar
Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang
KEPOLISIAN Republik Indonesia Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 Menerangkan
peranan serta wewenang kepolisan :
Pasal 13
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
1. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib
hukum;
2. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan
perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan
negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna
mwwujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;

4. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang
terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c;
5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia :
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, dan
laboraturium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan
hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
f. melindungi dan melayani kepentingan warga massyarakat untuk sementara,
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran
hukum masyarakat;
i. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap alat-alat
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dengan koordinasi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian
Internasional.
2. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14 :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :

a. menerima laporan dan pengaduan;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
d. mencari keterangan dan barang bukti;
e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban umum;
g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementarawaktu;
l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukandalam
rangka pelayanan masyarakat;
m. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan lainnya berwenang:
1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
2. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
3. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak,
dan senjata tajam;
4. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
5. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
6. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus
dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
7. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan
memberantas kejahatan internasional;
8. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian.
3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
perkara untuk kepentingan penyelidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam
keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang
yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk diserahkan kepada penuntut umum;
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 17

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan
wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah
hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 18
1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepoliian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya
sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan

perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Pasal 19
1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum
dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
2. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pad
ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan
pencegahan

1.3 Identifikasi masalah : Peranan Kepolisian di Masyarakat

Contoh berita dibawah ini akan membawa kita kepada peranan
kepolisian dalam masyarakat
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah
mengajukan permohonan bantuan kepada imigrasi agar mencegah dua buron
kasus korupsi, Rini Sukriswati serta dokter Bagoes Soetjipto, agar tidak melarikan
diri ke luar negeri.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi juga telah meminta bantuan Kepolisian Daerah
Jawa Timur agar turut melacak keberadaan kedua buron kakap tersebut.
Kepala Kejaksaan Jawa Timur Abdul Taufiq mengatakan, segala cara
dilakukan untuk menemukan Rini dan Bagoes. Selain bekerjasama dengan
imigrasi dan kepolisian, Taufiq pun melibatkan masyarakat untuk ikut mencari
keberadaan Rini dan Bagoes.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui mereka, laporkan segera ke kantor
polisi atau kejaksaan terdekat," kata Taufiq di Surabaya, Jumat (11/2).
Agar masyarakat mengetahui wajah dua buron itu, kata Taufiq, kejaksaan
akan mempublikasikan melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun
online. Taufiq mengakui raibnya Rini dan Bagoes menjadi atensi Kejaksaan Agung
serta masyarakat.
Taufiq yang beru dua hari menjabat itu mengatakan, kejaksaan akan
memberikan reward kepada masyarakat yang ikut membantu menemukan
Bagoes dan Rini. Tapi, kata dia, reward itu bukan uang dalam jumlah yang

besar. "Karena kami tak punya anggaran untuk itu," ujarnya.
Bekas Inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Agung itu menampik bila dikatakan pelibatan masyarakat untuk
mencari Rini dan Bagoes sebagai tanda bahwa kejaksaan telah kehabisan
cara. "Intinya kami masih terus upayakan meskipun seperti mencari jarum di
tumpukan jerami," tutur Taufiq.
Taufiq yakin Bagoes maupun Rini masih berada di Indonesia. Alasannya,
belum ada laporan dari petugas imigrasi bahwa dua buron itu mencoba melarikan
diri ke luar negeri. "Sejak kami minta bantuan imigrasi sampai saat ini belum ada
laporan apa-apa," papar Taufiq.
Rini, yang juga Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa
Timur adalah tersangka kasus korupsi dana penguatan modal usaha kelompok
petani tebu senilai Rp 25,9 miliar. Rini tak tentu rimbanya sejak awal tahun 2010
setelah Kejaksaan Jawa Timur hendak memeriksanya sebagai tersangka.
Adapun Bagoes yang sebelumnya bekerja sebagai dokter ahli bedah
dan pembuluh jantung di Rumah Sakit Umum Dr Soetomo, Surabaya, adalah
tersangka korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)
senilai Rp 1,5 miliar. Selain menjadi buron kejaksaan tinggi, Bagoes juga diburu
oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Sidoarjo dan Jombang. KUKUH S WIBOWO.

BAB II
PEMBAHASAN & KESIMPULAN

Setelah saya membaca dan membahas pada Undang Undang No.2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian , terlebih saya membaca peran serta wewenang
kepolisian pada pasal 13 sampai dengan pasal 19 yang mana pada pasal tersebut
yang menyangkut tentang masalah peranan kepolisian dan juga dari contoh
wacana pada Koran TEMPO-INTERAKTIF.
Polisi peranan kepolisian d masyarakat adalah mitra yang saling
membutuhkan , Kita sepakat bahwa polisi atau petugas kepolisian di negeri ini
mempunyai fungsi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom
masyarakat, penegak hukum, yaitu “mempunyai tanggung jawab khusus untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan, baik dalam
bentuk tindakan terhadap pelaku kejahatan maupun dalam bentuk upaya
pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja
dalam keadaan aman dan tenteram.” Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan
polisi adalah berkenaan dengan masalah-masalah sosial, yaitu berkenaan

dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dan sesuatu masyarakat
yang dirasakan sebagai beban atau gangguan yang merugikan para anggota
masyarakat tersebut. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat setempat
yaitu tempat dimana gejala¬-gejala sosial tersebut terwujud, maupun masyarakat
luas dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya, baik masyarakat lokal
maupun masyarakat nasional. Pengertian masyarakat juga mencakup pengertian
administrasi pemerintahannya atau tokoh-tokoh masyarakatnya yang dianggap
mewakili kepentingan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Ringkasnya,
peranan polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dan
berbagai gangguan rasa tidak aman dan kejahatan adalah kenyataan yang tidak
dapat dipungkiri. Baik melindungi warga masyarakat maupun melindungi berbagai
lembaga dan pranata sosial, kebudayaan dan ekonomi yang produktif.
Pada dasarnya hubungan Polri dengan warga masyarakat terbagi dalam tiga
katagori:
(1) Posisi seimbang atau setara, dimana polisi dan masyarakat menjadi
mitra yang saling bekerja sama dalam rangka menyelesaikan berbagai
masalah sosial yang terjadi di masyarakat;
(2) Posisi polisi yang dianggap masyarakat sebagai mitranya, sehingga
beberapa kebutuhan rasa aman harus dipahami dan dipenuhi;
(3) Posisi polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sekaligus
sebagai aparat penegak hukum yang dapat dipercaya.

Dalam hal ini, harus dilihat bahwa kejahatan merupakan produk masyarakat, oleh
sebab itu menjadi wajar bila setiap upaya mengatasi kejahatan harus berakar dari
masyarakat itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU%20KEPOLISIAN.pdf
2. http://www.pontianakpost.com/ , Kurniawan, Syamsul, MSI
3. http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/02/11/

brk,20110211-312868,id.html

0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa