rss

Jumat, 08 April 2011

BUPATI SUBANG DITAHAN

Jawara-agotaxNews-Kepala Kejati Jawa Barat (Jabar) Sugiyanto menegaskan, hari ini Bupati Subang Eep Hidayat resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru.

Hari ini tersangka Eep telah datang dengan tim pengacara tanpa pengerahan massa. "Dan inilah yang kita harapkan sesuai komitmennya," jelas Sugiyanto. "Ini penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum (artinya) ditahan. Sebentar lagi (Eep) akan ke Rutan Kebon Waru," terang Sugiyanto, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3).

Eep ditahan terkait upah pungut 2005 lalu. Seharusnya upah pungut digunakan untuk pembangunan daerah, tapi oleh Eep malah dibagi-bagikan dengan dasar SK Bupati. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekira Rp 11 hingga 12 miliar.

"Mestinya upah pungut masuk dulu ke APBD dibagi untuk peruntukkan pemungutan pajak itu. Ini kan tidak ada, kerugian negara berdasarkan SK Bupati yang menyalahi kewenangan itu," paparnya.

Dia membantah bahwa ada intimidasi Kejati terhadap Eep. Menurutnya, proses hukum Eep diawali dengan pemanggilan selama tiga kali. Namun selama itu Eep kurang kooperstif malah mengerahkan massa untuk menekan Kejati. "Jika telah tiga kali pemanggilan, kita layangkan surat penangkapan. Jadi ada dua pilihan, mau ditangkap atau datang baik-baik," jelasnya.

Eep juga menyatakan siap atas proses hukum. Bahkan dia mengaku salah telah mengerahkan massa. "Eep sudah menyatakan siap, akan ikuti proses hukum. Dia menyatakan maaf atas pengerahan massa," lanjut Sugianto.
"Ini penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum (artinya) ditahan. Sebentar lagi (Eep) akan ke Rutan Kebon Waru," terang Sugiyanto, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2011).

Menurutnya, hari ini tersangka Eep telah datang dengan tim pengacara tanpa pengerahan massa. "Dan inilah yang kita harapkan sesuai komitmennya," katanya.

Eep ditahan terkait upah pungut 2005 lalu. Seharusnya upah pungut digunakan untuk pembangunan daerah, tapi oleh Eep malah dibagi-bagikan dengan dasar SK Bupati. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekira Rp11 hingga 12 miliar.

"Mestinya upah pungut masuk dulu ke APBD dibagi untuk peruntukkan pemungutan pajak itu. Ini kan tidak ada, kerugian negara berdasarkan SK Bupati yang menyalahi kewenangan itu," paparnya.

Dia membantah bahwa ada intimidasi Kejati terhadap Eep. Menurutnya, proses hukum Eep diawali dengan pemanggilan selama tiga kali. Namun selama itu Eep kurang kooperstif malah mengerahkan massa untuk menekan Kejati.

"Jika telah tiga kali pemanggilan, kita layangkan surat penangkapan. Jadi ada dua pilihan, mau ditangkap atau datang baik-baik," jelasnya.

Eep juga menyatakan siap atas proses hukum. Bahkan dia mengaku salah telah mengerahkan massa. "Eep sudah menyatakan siap, akan ikuti proses hukum. Dia menyatakan maaf atas pengerahan massa," Sugianto.

Sementara Eep, mengaku menyesal atas kelakuan pengerahan massanya. "Hari ini saya datang untuk laksanakan proses hukum dengan baik. Kalau selama ini saya dianggap tidak kooperatif, saya mohon maaf ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Eep saat memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kebon Waru.

0 komentar:


Posting Komentar

IKLAN BARIS GAMBAR

iklan tengah


AGOTAX

iklan

PASANG IKLAN DISINI
PASANG IKLAN DISI MASIH KOSONG

kode backlink vajar agotax blogspot

vajar agotax blogspot

pagerank

vajar agotax blogspot Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net SEO Stats powered by MyPagerank.Net http://www.freesearchenginesubmission.infopour les details cliquez ici

alexa