Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information
setelah sekian tahun penuh dengan pertentangan mengenai materi muatannya. Satu pihak yang mewakili penguasa informasi berkeinginan agar materi informasi publik harus sesedikit mungkin – menganut regim pembatasan – . Sementara dipihak lain publik – masyarakat – sebagai pihak yang berkepentingan atau berkeperluan dengan informasi menghendaki dapat memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya – regim kebebasan – . Semua dengan argumentasi adalah pasti mengatasnamakan kepentingannya.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
Tujuan
1.
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2.
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
3.
meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
4.
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.
mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.
mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.
meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Pengecualian
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
1.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
2.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara;
4.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
5.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri;
7.
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang;
8.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
9.
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau
intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan;
10. informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Publik Klik dibawah ini
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Keterbukaan_Informasi_Publik
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/660-analisis-yuridis-terhadap-pasal-52-uu-14-tahun-2008-ttg-keterbukaan-informasi-publik.html